harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, melalui Tim Penanganan JAI (Jemaat Ahmadiyah Indonesia) mengembalikan status quo tempat peribadatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang berada di Lingkungan Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Pengembalian status quo itu dilakukan dengan cara pemasangan banner yang bertuliskan Keputusan Wali Kota Banjar tentang Pembekuan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Banjar Nomor 450/Kpts.115-Huk/2011.
Baca Juga: IPW Soroti Rencana Penyegelan Kembali Tempat Peribadatan JAI di Kota Banjar
Ketua Tim Penanganan JAI Kota Banjar, Ahmad Fikri Firdaus mengatakan, pengembalian status quo itu dilakukan sesuai dengan apa yang tercantum pada Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2011 maupun Keputusan Wali Kota.
“Penolakan tadi ketika dibacakan berita acara memang ada. Hanya karena Peraturan Wali Kota itu tetap harus dilaksanakan selama itu berlaku,” kata Ahmad Fikri Firdaus, Selasa (10/6/2025).
Ia menjelaskan, jika mengacu pada isi Perwal, maka tidak boleh ada aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh JAI di tempat peribadatan yang rencananya akan dibangun kembali.
“Ya sesuai isi yang tercantum di Perwal saja. Banner tadi dipasang di dalam untuk meminimalisir dan menjaga kondusifitas dari fungsi Perwal itu tadi. Jadi poin utamanya adalah menjaga kondusifitas di Kota Banjar ini,” jelasnya.
Lanjut Ahmad, pihaknya akan terus melakukan pengawasan setelah pemasangan banner sebagai bagian dari isi Perwal tersebut.
“Mungkin nanti tim juga akan mengevaluasi yang hari ini kita lakukan, tindakan selanjutnya dikembalikan ke Tim Penanganan JAI. Karena ini tim bukan kebijakan personal,” ujarnya.
Terpisah, Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kota Banjar, Abdul Hafidz menyampaikan, dengan adanya pemasangan banner Kepwal tersebut mendadakan bahwa kondisi Kota Banjar sedang tidak baik-baik saja dalam hal kebebasan berkeyakinan dan beragama.
“Karena dalam konteks ini merupakan hak yang dilindungi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tapi hari ini dicederai oleh pemasangan banner larangan Ahmadiyah di Kota Banjar,” katanya.
Ia menyebut, sebagai kepala daerah, Wali Kota harus merespon hal tersebut dan tidak melihat hanya dari satu sisi saja. Karena anggota Ahmadiyah itu juga merupakan warga Kota Banjar yang mempunyai hak konstitusi sama.
“Saya berharap Pemerintah Kota Banjar adil dalam mengambil keputusan. Karena kebebasan beragama dan berkeyakinan itu dijamin oleh konstitusi dan undang-undang,” ungkapnya.
Pihaknya pun akan melakukan diskusi untuk mengambil langkah apa yang akan dilakukan, namun tentunya dengan cara yang dilegalkan.
Baca Juga: Tempat Peribadatan JAI Dibangun Lagi, Pemkot Banjar akan Tegakan Perwal Melalui Pendekatan
“Kami belum tahu langkah seperti apa yang akan kami ambil. Tapi tentunya dengan jalur yang sudah dilegalkan oleh negara akan kami ambil. Nanti kita akan diskusikan,” kata Abdul Hafidz.
Menurutnya, dasar adanya Perwal tersebut karena SKB 3 Menteri, namun di dalam diksi SKB tersebut tidak ada pelarangan sama sekali.
“Jika dilihat ini betul-betul diskriminatif. Karena SKB 3 Menteri yang dikeluarkan itu dan ada turunannya seperti Pergub, Perwal itu diskriminatif. Itu sangat bertentangan dengan SKB 3 Menteri. Sampai saat ini Ahmadiyah di manapun berada masih menaati aturan tersebut,” pungkasnya. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)