3 Bulan Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar Belum Dibayarkan, Pemkot Sebut Tunggu Perubahan Perwal 

4 hours ago 4

harapanrakyat.com,- Tunjangan perumahan dinas dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, sudah tiga bulan ini belum turun. Hal itu buntut permasalahan hukum dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan dinas dan tunjangan transportasi. Kasus tersebut terjadi pada Anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar periode 2017-2021.

Plt Sekretaris DPRD Kota Banjar, Dedi Suardi, mengatakan, tunjangan perumahan dinas dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar sudah tiga bulan ini belum turun. Menurutnya, belum turunnya uang tersebut karena akan ada perubahan Peraturan Walikota Banjar.

Peraturan Walikota Banjar tersebut, yaitu Perwal Nomor 69 tahun 2022. Perubahan ini atas Perwal Nomor 82 tahun 2020 tentang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar.

Perubahan Perwal tersebut juga untuk penyesuaian dengan kondisi kemampuan keuangan daerah saat ini.

“Kami sebenarnya sudah siap mengajukan persyaratan untuk proses pencairan,” kata Dedi Suardi kepada wartawan, Senin (5/5/2025). Namun kami masih menunggu karena mau ada perubahan Perwal.

Pencairan Tunjangan Tunggu Perubahan Perwal

Lanjutnya menjelaskan, perubahan Peraturan Walikota Banjar tersebut saat ini masih dalam pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan ini juga melibatkan instansi terkait.

Namun begitu, meski untuk uang tunjangan perumahan dan transportasi belum turun, tunjangan yang lain tetap dibayarkan. Hak keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD tetap akan terpenuhi.

“Tunjangan lainnya seperti tunjangan informasi, gaji dan hak keuangan yang lainnya sudah kita bayarkan. Jadi hanya dua tunjangan itu yang belum,” katanya.

Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Banjar, Asep Yani Taruna membenarkan akan ada perubahan Peraturan Walikota Banjar Nomor 69 tahun 2022. Perubahan ini mengenai tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar.

Perubahan Perwal tersebut di antaranya karena harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Di samping itu, perubahan ini terkait juga dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN maupun APBD.

“Sekarang masih dalam proses pembahasan dan pembahasan itu nggak hanya sekali melibatkan beberapa pihak dari stakeholder terkait,” katanya.

Besaran tunjangan 

Sementara itu, besaran uang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar saat ini yaitu Perwal Nomor 69 tahun 2022.

Perwal Nomor 69 tahun 2022 tersebut merupakan Perubahan kedua atas Perwal Nomor 82 tahun 2020. Perwal ini mengatur tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar.

Adapun besaran uang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Ketua DPRD Kota Banjar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Perwal Nomor 69 tahun 2022, yaitu sebesar Rp 32.500.000 per bulan.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjar sebesar Rp 24.100.000 per bulan. Sedangkan untuk Anggota DPRD sebesar Rp 15.900.000 per bulan. Perwal tersebut ditetapkan pada 28 Oktober tahun 2022. (Muhlisin/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |