harapanrakyat.com,- Akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Budiyono, menilai kasus tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, merupakan kesalahan administrasi. Sehingga tidak bisa ditarik ke ranah pidana.
Hal itu disampaikan saat Seminar Terbuka Perspektif Teoritis dan Perasaan Keadilan Masyarakat dalam Kasus Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kota Banjar yang berlangsung di Gedung Graha Banjar Idaman (GBI), Kamis (28/8/2025).
Acara yang digagas STIT Muhammadiyah Banjar serta Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila tersebut dihadiri oleh sejumlah mantan Anggota DPRD Kota Banjar. Serta organisasi mahasiswa dan sejumlah tokoh masyarakat.
Pada kesempatan itu, Budiyono mengatakan, melihat perkara tersebut, secara kajian dugaan kerugian negara disebabkan karena adanya Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur tentang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Perwal tersebut sebagai realisasi pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administrasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Namun, ternyata isi Perwal yang mengatur besaran tunjangan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Yakni PP Nomor 18 tahun 2017.
Di mana dalam Perwal tersebut, untuk besaran tunjangan perumahan dan transportasi tidak boleh melanggar asas kepatutan, asas kewajaran, dan asas rasionalitas.
Menurut Budiyono, Perwal merupakan produk administrasi dalam penyusunan peraturan perundangan. Sehingga dilihat dari sisi administrasi terdapat kekeliruan administrasi, bukan masuk ranah pidana (korupsi).
“Peraturan walikota itu produk administrasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Nah, administrasi perundangan itu kan bidangnya apa? bidang hukum administrasi,” katanya.
“Jadi, di sini ada kesalahan administrasi melawan hukum melalui administrasi dalam proses pembuatan undang-undang. Bukan pidana, karena ada prosedur kekeliruan dalam proses pembuatan Perwal itu tadi, yang indikasinya merugikan keuangan negara,” terangnya melanjutkan.
Perlu Pengujian Perwal
Terkait permasalahan tersebut, harus ada pengujian terhadap Perwal yang dijadikan dasar besaran tunjangan perumahan dan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Apabila Perwal nantinya dinyatakan tidak sah karena melanggar ketentuan peraturan di atasnya, maka bagi yang sudah menerima besaran tunjangan dan transportasi harus mengembalikan uang tersebut.
Akan tetapi, sepanjang Perwal tersebut belum dicabut atau dibatalkan, Perwal tersebut masih sah. Sehingga sebagai penerima tidak perlu melakukan pengembalian.
“Jadi sebelum Perwal tadi dinyatakan tidak sah, kemudian mereka disuruh mengembalikan, itu nggak ada hubungan sebab akibatnya. Orang masih sah kok disuruh mengembalikan,” kata Budiyono.
“Ini produk administrative, jadi kalau ini ditarik ke ranah pidana menurut saya itu kurang tepat. Karena ini bukan melawan hukum pidana, tapi administratif,” jelasnya melanjutkan.
Budiyono juga menjelaskan, ketika terdapat dugaan Perwal melanggar peraturan yang lebih tinggi, dan walikota mengetahui itu, maka harus segera menginstruksikan kepada Aparatur Pengawas Internal Pemerintah. Dalam hal ini Inspektorat Daerah.
Instruksi walikota kepada Inspektorat Daerah itu untuk melakukan audit terhadap proses pembentukan Perwal, yang dijadikan dasar pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Apabila ditemukan pelanggaran dalam pembuatan Perwal karena melanggar asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas. Maka hal itu harus direkomendasikan kepada walikota untuk mencabut atau membatalkan Perwal tersebut.
“Atau bisa juga masyarakat yang merasa kok besaran tunjangan itu dirasa melukai rasa keadilan karena tidak wajar. Masyarakat bisa mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung,” terang dosen Hukum di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto ini.
Lembaga yang Menentukan Nilai Kerugian Harus Jelas
Hal senada disampaikan akademisi dari Universitas Padjajaran Bandung, Somawijaya. Ia mengatakan, untuk menentukan sebuah kebijakan dapat berimbas pada korupsi (pidana), maka kebijakan tersebut harus diselesaikan terlebih dulu secara administratif. Tidak secara tiba-tiba.
Kalaupun kebijakan itu berakibat pada kerugian negara, lembaga yang menentukan nilai kerugian tersebut juga harus jelas.
Dalam hal ini, harus lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang. Misalnya BPK, BPKP, atau instansi lain yang diberikan kewenangan terkait itu.
“Nah, kalau Inspektorat itu tidak bisa. Sifatnya tidak boleh dijadikan dasar untuk menentukan penghitungan kerugian. Karena Inspektorat itu hanya mendeteksi adanya indikasi saja. Artinya kalau menggunakan itu jelas keliru,” terangnya.
Dosen Hukum di Unpad Bandung itu mengatakan, dalam menentukan siapa yang harus bertanggung jawab dalam sebuah perkara hukum, juga harus jelas duduk perkaranya.
Menurut Somawijaya, meski saat ini proses perkara tersebut telah memasuki proses persidangan, namun masih ada celah untuk meluruskan apa yang terjadi. Yaitu dengan menguji keabsahan Perwal tersebut.
Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan amicus curiae dalam proses persidangan sebagai bahan pertimbangan saat pemutusan perkara tersebut.
“Artinya harus runtut dulu, siapa yang membuat Perwal, itulah yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban. Tapi bukan kemudian langsung dikenakan pidana, namun harus clear dulu apakah itu administratif atau pidana,” jelasnya.
Penegakan Hukum Harus Berjalan Lurus
Sebab itu, pihaknya mengingatkan untuk mengawal berjalannya perkara tersebut. Caranya dengan menguji Perwal tersebut. Kenapa Perwal dari tahun 2017-2021 yang dijadikan dasar dalam perkara tersebut, bukan yang tahun 2022.
“Kan yang harus dijadikan dasar Perwal tahun 2022. Tapi ini kenapa tahun 2017-2021 harus ada penjelasan soal itu. Jadi ada problem yang harus diselesaikan dulu, bukan secara pidana tetapi secara administratif,” tandas Somawijaya.
Lebih lanjut ia menegaskan, penegakan hukum harus berjalan lurus sesuai ketentuan peraturan dan prosedur hukum yang ada.
“Sekarang mari kita kawal. Ini ada sesuatu yang perlu diluruskan, perlu ada pemahaman yang sama. Jangan sampai ini seolah-olah dieksploitasi. Ini yang nggak boleh,” katanya.
“Penegakan hukum harus lurus, clear perbuatannya ada. Kemudian siapa yang harus bertanggung jawab, siapa yang menerima, jangan yang lain. Ini yang perlu diluruskan,” pungkasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)