Anak Dono Warkop Terima Royalti, Ini Arti & Cara Pembayarannya

1 day ago 23

tirto.id - Anak Dono Warkop diberitakan terima royalti usai film Warkop DKI Reborn tayang di layar kaca Indonesia. Lantas, apa itu royalti dan bagaimana cara pembayarannya? Simak ulasan di bawah ini.

Warkop DKI merupakan grup lawak asal Indonesia yang didirikan Nanu Moeljono, Rudy Badil, Kasino Hadiwibowo (Kasino), Wahjoe Sardono (Dono), dan Indrodjojo Kusumonegoro (Indro).

Sebelum terkenal, Warkop DKI awalnya bernama Warung Kopi. Kemudian, Warkop berganti nama menjadi Warkop Prambors selama kurun waktu 1973-1985.

Nama tersebut tak lain karena grup lawak ini bertemu melalui program radio bernama Obrolan Santai di Warung Kopi setiap hari Kamis, pukul 20.30-21.15 WIB, di Radio Prambors Rasisonia.

Warkop Prambors kemudian mulai muncul di televisi melalui Terminal Musikal - Tempat Anak Muda Mangkal, arahan Mus Mualim, saat malam tahun baru 1978.

Kisah Anak Dono Warkop Terima Royalti

Anak bungsu Dono Warkop, Satrio Sarwo Trengginas, menjadi perbincangan publik. Pasalnya, Indro Warkop mengungkap momen saat Satrio turut menerima hak royalti Kekayaan Intelektual (KI) Warkop DKI.

Nama Warkop DKI telah terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sejak tahun 2002. Namun, Indro mengungkapkan bahwa dirinya belum pernah menerima royalti dari penayangan film-film lawas Warkop DKI di televisi.

Pada sebuah kanal Youtube, Indro mengisahkan cerita haru saat anak Dono Warkop pertama kali terima royalti. Kata Indro, Satrio tak kuasa menahan tangis saat menerima royalti tersebut.

Indro juga menjelaskan bahwa ketika sahabatnya, Dono, wafat, Satrio masih balita. Satrio tidak memiliki kenangan bersama Dono. Namun, Satrio menerima kiriman uang untuk sekolah dari Dono melalui HKI Warkop DKI.

Dono Warkop meninggal dunia pada 30 Desember 2001. Ia meninggalkan tiga anak. Pertama, Andika Aria Sena (lahir 1980). Kedua, Damar Canggih Wicaksono (lahir 1986). Dan terakhir alias bungsu adalah Satrio Sarwo Trengginas (lahir 1992).

Sementara Warkop Prambors yang turut menaikkan nama Dono, menciptakan album lawak pertama dengan judul Cangkir Kopi oleh Warung Kopi Prambors Volume 1. Album diterbitkan Pramaqua, hasil kerjasama antara Prambors dan Aquarius.

Album pertama menjadi titik tolak Warkop Prambors hingga merilis album selanjutnya. Mereka akhirnya berhasil merilis 12 album. Sepuluh album atas nama Warkop Prambors dan dirilis hingga 1986.

Sementara dua album lain berjudul “Makin Tipis Makin Asik” dan “Kunyanyikan Judulku”. Karya ini menggunakan nama Warkop DKI dengan format penyanyi dan diselingi lawakan.

Pada tahun 1979, Warkop Prambors berganti nama menjadi Warkop DKI. Mereka merilis film perdana bertajuk "Mana Tahaaan" dan sukses menggaet hingga 400.816 penonton.

Sebelum menggarap film, Rudy Badil memutuskan keluar dari grup lawak legendaris itu. Usai menggarap film perdana, Nanu juga memutuskan untuk keluar dari Warkop Prambors hingga memilih solo karier.

PEMERAN BARU WARKOP DKI REBORNAktor Indro Warkop (kiri), Randy Danistha (kedua kiri), Adipati Dolken (kedua kanan) dan Aliando Syarief (kanan) bernyanyi pada jumpa pers pemeran baru film Warkop DKI Reborn di Jakarta, Jumat (15/3/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Arti Royalti dan Cara Pembayarannya

Royalti merupakan kompensasi yang diberikan kepada pemilik hak atas kekayaan intelektual seperti, hak cipta, dan hak paten atas pemberian lisensi penggunaan aset oleh pihak lain.

Pihak pengguna aset nantinya membayar royalti kepada pemilik aset yang dihitung berdasarkan persentase pendapatan dari pengguna aset tersebut.

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014, royalty diartikan sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Secara umum, cara pembayaran royalti dan pembagiannya harus dilakukan sesuai kesepakatan bersama antara pemilik karya dengan pihak lain dalam perjanjian royalti.

Sementara pembagian royalti dipengaruhi oleh beberapa hal. Di antaranya seperti kontrak atau perjanjian, jenis royalti, dan jumlah ciptaan. Royalti juga dibebani pajak sebesar 15% berdasarkan Pasal 23 UU PPh.

Kemudian, merujuk pada Pasal 4 ayat (1) Huruf H UU PPh, jenis-jenis royalti merupakan bentuk imbalan atas sejumlah hal seperti berikut ini:

1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya.

2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.

3. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknik, industri, atau komersial.

4. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

  • Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa.
  • Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa.
  • Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.

5. Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radi.

6. Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.


tirto.id - Edusains

Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo & Fitra Firdaus

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |