harapanrakyat.com,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut, Jawa Barat, memberikan klarifikasi resmi terkait kabar adanya petugas penelusur yang mendatangi langsung rumah warga untuk menagih pajak kendaraan bermotor. Program ini dipastikan bukan hoaks dan merupakan bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah.
Melalui program Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU), Bapenda Garut bekerjasama dengan Samsat untuk menjangkau pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang menunggak pajak.
Baca Juga: Warga Garut Kaget, Kini Tagihan Pajak Kendaraan Diantar Langsung ke Rumah
Mengenal Program KTMDU dan Target Sasaran Petugas Penelusur Pajak
Kepala Subdit Penetapan dan Penilaian Pajak Daerah dan Retribusi Bapenda Garut, Asep Nurjaman menjelaskan, program ini sebenarnya sudah berjalan selama setahun terakhir. Karena dinilai memiliki capaian kinerja yang bagus, program ini kembali dilanjutkan tahun ini dengan target yang cukup besar.
“Ada program yang namanya KTMDU, sasarannya sebesar 37 ribu kendaraan di Kabupaten Garut,” kata Asep Nurjaman, Senin (22/6/2026).
Untuk menjalankan misi ini, Bapenda mengerahkan 12 petugas penelusur pajak yang tersebar di wilayah Garut. Para petugas ini mendapatkan data dari Samsat dan bertugas mengantarkan surat tagihan langsung ke alamat penunggak pajak.
Prosedur Penagihan: Humanis dan Tanpa Transaksi Tunai
Baca Juga: Tak Pandang Bulu, Mobil Dinas hingga KTMDU Jadi Sasaran Operasi Pajak Bapenda Pangandaran
Dalam pelaksanaannya, Bapenda menekankan pentingnya pendekatan yang humanis kepada masyarakat. Petugas akan datang secara baik-baik untuk menanyakan alasan warga terlambat membayar pajak.
Selain itu, terdapat 7 kategori alasan penunggakan yang akan digali. Seperti kendaraan yang sudah dijual atau hilang. Jika kendaraan masih ada, petugas akan mengambil dokumentasi berupa foto kendaraan, KTP, dan STNK sebagai laporan.
Para petugas penelusur pajak juga merupakan tenaga non-ASN yang ditugaskan secara khusus oleh Bapenda dan Samsat.
Pembayaran Tetap di Kantor Samsat
Hal yang paling penting untuk diketahui masyarakat adalah petugas penelusur tidak diperbolehkan menerima pembayaran uang tunai di rumah warga.
Baca Juga: Razia Pajak Kendaraan di Cimahi! Banyak Warga Menunggak, tapi Ada Juga yang Lunas hingga 2027
“Pembayaran tunggakan pajak tetap harus dilakukan di Kantor Samsat. Karena penelusur itu bukan untuk penagihan langsung. Pengesahan STNK tetap perlu diproses di Samsat,” jelas Asep Nurjaman.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Garut lebih tertib dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor guna mendukung pembangunan daerah. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)

3 hours ago
4

















































