harapanrakyat.com,- Sejumlah pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mulai menerima surat tagihan pajak kendaraan yang dikirim langsung ke alamat rumah mereka. Langkah yang dilakukan pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini, menjadi perhatian masyarakat karena dinilai berbeda dari pola penagihan yang selama ini dilakukan.
Baca Juga: Rencana Jalan Berbayar Gantikan Pajak Kendaraan, DPRD Jawa Barat Ingatkan Soal Regulasi
Upaya penagihan langsung kepada wajib pajak tersebut, mulai dirasakan oleh warga yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Surat pemberitahuan itu diketahui memuat identitas kendaraan, serta imbauan agar pemilik segera memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya.
Salah seorang warga Kecamatan Karangpawitan, Irwan (45), mengaku terkejut saat mengetahui menerima surat tagihan pajak kendaraan yang dikirim ke rumah. Menurutnya, selama bertahun-tahun memiliki kendaraan, baru kali ini ia mendapatkan surat penagihan secara langsung dari instansi terkait.
Irwan mengatakan, surat tersebut ditemukan di rumahnya sekitar dua hari lalu. Saat itu dirinya baru pulang bekerja, dan melihat surat tagihan sudah berada di atas meja setelah diterima oleh istrinya.
“Sepertinya dua hari yang lalu datangnya. Pas saya pulang, di meja sudah ada surat tagihan pajak kendaraan. Kaget juga, walaupun memang saya akui sempat menunggak, tapi selama ini tidak pernah ada surat tagihan seperti ini. Baru tahun ini,” kata Irwan, Senin (22/6/2026).
Baca Juga: Puluhan Petugas Diterjunkan, Kejar Penunggak Pajak Kendaraan di Kota Banjar
Tagihan Pajak Kendaraan ‘Door to Door’ yang Mengundang Tanda Tanya
Irwan tak mengelak ia memiliki tunggakan pajak kendaraan pada tahun ini. Namun upaya pemerintah untuk menyedot pajak rakyat dengan model seperti itu justru malah jadi pertanyaan besar.
Selama memiliki kendaraan, baru kali ini Irwan disurati penagihan pajak. Padahal ia hanya menunggak pajak kendaraan baru satu bulan. Ironisnya lagi, untuk tagihan pajak mobil yang akan habis plat nomornya bulan Desember, sudah diingatkan oleh surat tagihan tersebut.
“Telatnya baru beberapa bulan saja. Motor misalnya telat satu bulan jatuh temponya. Yang satu lagi kendaraan roda 4 juga sama. Plat kendaraannya akan habis Desember, namun sudah ada peringatan dari kantor pajak harus segera dibayarkan,” tambahnya.
Hingga kini, Irwan mengaku belum mengetahui secara pasti siapa yang mengantarkan surat tagihan pajak kendaraan tersebut ke rumahnya. Ia menduga, surat itu dibawa langsung oleh petugas pajak atau petugas yang ditugaskan untuk mendistribusikannya kepada wajib pajak.
“Ada dua surat tagihan, untuk motor dan mobil. Sepertinya didatangi orang pajak, tapi saat surat datang saya tidak ada di rumah. Yang menerima istri saya. Kalau melihat isi suratnya, kemungkinan dari Samsat,” jelasnya.
Dalam surat tagihan pajak kendaraan yang Irwan terima, memang tidak disebut jumlah uang tunggakan yang harus dibayarkan kepada negara. Namun dalam surat tersebut, tertera tanda tangan kepala Bapenda dan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Garut.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Kaji Konsep Jalan Provinsi Berbayar, tapi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor
“Dalam suratnya ada dari Bapenda. Tanda tangannya ada dua, Kepala Bapenda dan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Garut. Nilai tagihannya tidak dicantumkan, hanya identitas kendaraan seperti merek dan nomor polisi,” pungkasnya. (Pipik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

11 hours ago
7

















































