Eks Pemain Telah Bersurat ke Keluarga Pendiri OCI sejak 1997

6 hours ago 5

tirto.id - Kuasa hukum mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI), Heppy Sebayang, mengungkapkan bahwa kliennya telah bersurat kepada keluarga pendiri OCI, almarhum Hadi Manansang, untuk menyelesaikan masalah penyiksaan yang dulu mereka alami. Surat tersebut dikirimkan kepada anak dari Hadi Manansang sejak 1997.

"Kenapa keluarga besar Pak Hadi Manansang? Karena kami paham Pak Hadi sudah meninggal dan yang tinggal itu ada tiga anak beliau, Yansen Manansang, Frans Manasang, dan Tony Sumampouw," kata Heppy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (21/4).

Heppy menjelaskan bahwa surat tersebut sengaja diarahkan kepada keluarga pendiri OCI dan bukan kepada Taman Safari.

“Saya paham Taman Safari, tapi saya paham bahwa ini bukannya ranahnya ke sana. Yang bertanggung jawab sebetulnya OCI, tapi Pak Hadi Manansang sudah almarhum," katanya.

Heppy menjelaskan bahwa rekomendasi berkirim surat tersebut muncul dari Komnas HAM.

"Ini sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM bahwa ada temuan pelanggaran HAM, bentuk pelanggarannya ini, ini, ini. Bentuk rekomendasinya ini, ini, ini. Dan menurut sepemahaman kami, itu belum pernah dilaksanakan rekomendasi itu sampe hari ini," kata Heppy.

"Untuk itu kami mohon untuk bertemu dengan Bapak sekalian untuk membicarakan ini secara kekeluargaan. Kira-kira intinya begitu pimpinan sidang," tambahnya.

Dalam forum yang sama, Direktur Taman Safari Indonesia (TSI) Group, Jansen Manansang menjelaskan bahwa dirinya membantu ayahnya dalam membangun usaha OCI yang kini sudah tutup.

"Saya juga memang salah satu founder dari Taman Safari dan memang mohon maaf sebelumnya saya sudah masuk usia ke 83 tahun dan ya kejadian kejadian ini sudah 30 tahun atau 40 tahun lalu," kata Jansen.

Dia meminta waktu untuk memeriksa dokumen lama dari OCI dengan alasan kasus tersebut telah berlangsung sejak lama.

"Izin untuk saya juga kalau mrmeriksa file-file itu. Saya minta rekan-rekan untuk menjawab pertanyaannya juga daripada teman-teman dari sirkus dan agar pimpinan anggota Komisi III yang terhormat bisa mengerti," sambungnya.

Jansen mengaku bahwa pada 1997 pernah menerima laporan terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap anak-anak pemain sirkus.

"Pada tahun (19)97 memang terdapat adanya pelaporan Komnas HAM terkait dengan pelanggaran anak-anak pemain sirkus, termasuk penganiayaan dan penyiksa pemain sirkus di lingkungan oriental," katanya.

Kemudian, Komnas HAM, kata Jansen, juga melakukan investigasi dengan membentuk tim untuk mencari fakta dalam menyelidiki laporan-laporan kasus tersebut.

"Penyelidik dilakukan oleh Komnas HAM untuk mencari alat-alat bukti dan peninjauan lokasi. Tempo cukup lama juga waktu itu karena mau wawancara kepada baik pengelola dari oriental sirkus juga kita dampingkan pengacara yang waktu itu bernama Pak Poltak Hutajulu almarhum sudah, juga Pak Hamdan yang hari ini Pak Hamdan Zulva diwakili," katanya.

"Dan juga pelaporan-pelaporan semuanya dan saksi-saksi maka cukup panjang sekali baik juga lokasi sirkus yang ada di Cisarua dan juga yang ada di mana semua tempatnya," tambahnya.

Kemudian, hasil investigasi Komnas HAM tersebut dikeluarkan pada 1 April 1997. Isinya menyebutkan tentang tidak adanya penganiayaan dan penyiksaan. Melalui surat itu, dia menjawab semua tudingan mengenai permasalahan asal-usul para anak tersebut.

"Dalam rekomendasi tersebut, yaitu tertuang bahwa tidak ada penganiayaan, penyiksaan, dan juga dengan ada rekomendasi asul-usul anak pada Komnas HAM bersama oriental sirkus dan juga mencari tahu asal-usul anak-anak pemain sirkus dan melakukan juga cari orang tuanya beberapa lokasi," ungkapnya.

Untuk meyakinkan rekomendasi Komnas HAM, pihak OCI lantas membuat sekolah untuk mereka dengan cara privat.

"Menjadikan sekolah pendidikan school itu karyawannya diganti dengan privat yang biasa bawa guru keliling yang berpindah pindah lalu supaya masuk ke sekolah normal," kata Jansen.


tirto.id - Hukum

Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |