Kabar gugatan cerai Andre Taulany yang kembali ditolak pengadilan berhasil mengejutkan publik. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa memutuskan sela untuk mengabulkan eksepsi Rien Wartia Trigina alias Erin.
Baca Juga: Kalina Ocktaranny Jualan Es Teler, Akui Happy dan Tak Gengsi
Keputusan hakim ini sesuai dengan harapan Erin dan pihaknya menyambutnya dengan penuh kebahagiaan. Wanita tersebut memang dari awal tidak menginginkan adanya perceraian.
Respon Pihak Erin Usai Pengadilan Menolak Gugatan Cerai Andre Taulany
Kuasa hukum Erin, Firman Pangaribuan, menegaskan bahwa rumah tangga Andre Taulany dan Erin masih utuh usai sidang putusan di Pengadilan Agama Tigaraksa terbaru, Senin (25/8/2025) kemarin. Dalam putusannya, hakim menyatakan tidak berwenang memeriksa permohonan talak cerai Andre.
“Alhamdulillah hasilnya sesuai harapan. Eksepsi yang kami sampaikan diterima. Artinya, saat ini Ibu Erin dan Pak Andre masih suami istri yang sah. Jadi, tidak ada perceraian,” ucap Firman kepada awak media.
Firman juga menyebut keputusan ini merupakan sebuah kemenangan bersama. Lalu, ia menegaskan bahwa tidak ada persoalan harta gono-gini dalam perkara tersebut.
“Dua-duanya menang. Tidak ada perceraian. Ini juga harapan anak-anak, mereka ingin orang tuanya tetap bersatu. Sejak awal saya sampaikan, tidak ada tuntutan harta. Yang ada justru Bu Erin menolak perceraian,” tegasnya.
Anak-Anak Bersujud Syukur
Usai gugatan cerai Andre Taulany kembali gagal, Firman mengungkapkan anak-anak Andre dan Erin sampai bersujud syukur. Mereka bahagia karena orang tuanya masih tetap bersatu.
“Keinginan anak-anak jelas, mereka ingin papi-maminya happy, berdamai, dan tetap bersatu,” katanya.
Dari awal, anak-anak memang tidak menginginkan perpisahan kedua orang tuanya. Bahkan, mereka rela memberikan pernyataan ke majelis hakim dan membuat permohonan. Tujuannya agar mama dan papanya tidak melanjutkan proses perceraian.
Baca Juga: Azizah Salsha Sempat Terciduk Main Padel Bareng Mantan Sebelum Bercerai
“Karena kan kami sudah bisa lihat, mereka (anak-anak) sampaikan statement juga kan bahwa memang mereka bermohon, sampai ke pengadilan pun bermohon supaya tidak dilanjutkan,” ungkap Firman.
Alasan Hakim Menolak Gugatan
Terungkap alasan mengapa hakim menolak gugatan cerai Andre Taulany kepada Erin. Pasalnya, selaku pihak tergugat, Erin merasa keberatan sidang cerai harus digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang, Banten.
Keberatan itu muncul karena Erin tidak tinggal di wilayah hukum Tigaraksa. Lalu, wanita berusia 39 tahun tersebut mengajukan eksepsi pada 4 Agustus 2025.
Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya hakim mengabulkan eksepsi tersebut dengan alasan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa gugatan.
“Termohon tidak tinggal di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Tigaraksa. Jadi termohon mengajukan keberatan melalui eksepsi,” ucap Mohamad Solahudin selaku juru bicara pengadilan.
Sholahudin juga mengungkapkan bahwa berdasarkan aturan, tergugat memang harus tinggal di wilayah tempat terjadinya proses persidangan. Oleh karena itu, tidak boleh ada pemalsuan lokasi tempat tinggal dari pihak tergugat.
Baca Juga: Korban Baru DJ Panda Buka Suara, Ungkap Pernah Diminta Aborsi!
Hasil terbaru ini tentu menambah rekor kegagalan pengajuan gugatan cerai Andre Taulany. Sebelumnya, Andre pertama kali mengajukan cerai talak pada 9 April 2025 lalu. Namun gugatan tersebut mendapat penolakan karena tidak sesuai ketentuan. Dengan serangkaian penolakan gugatan cerai tersebut, otomatis membuat rumah tangga Andre Taulany dan Erin masih tetap sah di mata hukum. (R10/HR-Online)