tirto.id - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menuding orang tidak dikenal (OTK) yang mendatangi mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio, dan menawarkan uang Rp2 miliar untuk membongkar kasusnya adalah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Rossa Purbo Bekti.
Hal ini disampaikan oleh Hasto saat mengadakan konferensi pers untuk membahas soal upaya intimidasi yang dilakukan oleh Rossa selaku penyidik dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, yang menjadikannya sebagai tersangka.
"Selain hal tersebut, ada fakta persidangan yang sangat menarik, yang menyentuh aspek kemanusiaan dan nurani kita, yakni adanya intimidasi yang dilakukan oleh Saudara Rossa Purba Bekti terhadap saudari Tio. Demi ambisi menangkap saya, Saudari Tio diintimidasi dan dibujuk dengan gratifikasi hukum sebesar Rp2 miliar," kata Hasto saat konferensi pers di Gedung DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
"Syaratnya, saudari Tio harus menyebutkan keterlibatan saya. Apa yang disampaikan oleh Saudari Tio tersebut dilakukan di bawah sumpah. Sumpah di hadapan Tuhan yang maha Kuasa di hadapan Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan tangannya itu berada di atas, di bawahnya Al-Quran, Kitab Suci," tambahnya.
Kemudian, Hasto juga menyebut bahwa Tio, yang merupakan mantan terpidana dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku ini, mendapat intimidasi dari Rossa saat diperiksa sebagai saksi untuk Hasto oleh Rossa di gedung KPK. Ia mengatakan, Tio dipaksa untuk menyebutkan nama-nama di lingkaran Ketua Umum PDIP, Megawati, agar bisa dibidik oleh penyidik KPK saat pemeriksaan. Alhasil, nama-nama tersebut bisa diseret dalam kasus untuk membantu Harun Masiku merebut kursi perlemen pada 2019 ini.
"Demi melancarkan aksinya, saudara Rossa Purbo Bekti, sampai menggebrak meja, dan mendesak untuk mengganti penasihat hukum Tio. Puncak intimidasi saudari Tio adalah bahwa yang bersangkutan, dikenakan cekal bersama suaminya untuk tidak bisa berobat ke luar negeri akibat kanker yang dideritanya," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa, niat Tio untuk berobat ke luar negeri bukan dilakukan setelah adanya penegahan dari KPK. Menurut Hasto, Tio telah berulang kali berobat ke luar negeri, tepatnya ke Guangzhou, Cina. "Saya meyakini, jika saudari Tio mengikuti kemauan saudara Rossa, maka pencekalan itu pasti tidak akan terjadi," tuturnya.
Selain itu, Hasto mengeklaim, putusan para mantan terpidana di kasus ini, yakni Tio, eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, maupun eks Caleg PDIP, Saeful Bahri, tidak menyebutkan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, Hasto meyakini penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap serta perintangan penyidikan ini merupakan ambisi Rossa semata, yang tidak diketahui siapa di belakangnya.
Usai konferensi pers, Tirto mencoba menemui Hasto untuk mengonfirmasi kembali mengenai pernyataan bahwa OTK yng datangi Tio adalah Rossa. Namun, Hasto menolak untuk diwawancara, dan bergegas meninggalkan kantor DPP PDIP.
Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, membantah bahwa Hasto menuding OTK yang menemui Tio adalah Rossa. Dia menegaskan bahwa, dia hanya mengetahui soal adanya intimidasi yang dilakukan Rossa terhadap Staf Hasto, Kusnadi, ang juga sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Bukan, bukan. Karena Ibu Tio pun tidak tahu siapa orang itu, yang kami tahu yang menyamperi yang bernama Rossa itu adalah ketika dia menyamperi Kusnadi. Memanggil Kusnadi jadi bukan dengan Bu Tio," kata Maqdir kepada wartawan, di Gedung DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
Menanggapi tudingan Hasto, KPK mempersilakan pria yang kini menjabat sebagai Sekjen PDIP dan siapa pun yang merasa haknya dilanggar, untuk melapor pada Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Dewan Pengawas KPK.
"Terlepas dari hal tersebut, KPK mempersilakan kepada para pihak yang merasa haknya dilanggar untuk melapor ke APH maupun Dewan Pengawas KPK dan membuka sejelas-jelasnya fakta versi pelapor dengan disertai bukti pendukung yang dimiliki," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2/2025).
Namun, Tessa mengatakan, KPK selalu menekankan kepada seluruh pegawai untuk profesional dalam menjalankan tugas, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Dan kami juga melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap setiap pelaksanaan tugas para pegawai," pungkasnya.
Diketahui, pada sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025) lalu, Tio yang dihadirkan sebagai saksi dari kubu Hasto, mengaku sempat didatangi oleh OTK sebelum diperiksa terkait Harun Masiku yang masih menjadi buron sejak 2020, oleh KPK, pada 6 Januari 2025 lalu.
Dia mengaku, ada seorang pria yang mendatanginya dengan menawarkan uang Rp2 miliar, dan meminta Tio untuk berkata jujur saat diperiksa KPK. Tio menerangkan, sebelum bertemu, pria tersebut sebelumnya mengirim pesan dan mengatakan, mengetahui kontak Tio dari temannya Tio.
"Ketika ketemu, dia kemudian bilang minta saya untuk bicara yang sesungguhnya, untuk bicara yang sejujurnya, tapi kemudian ada iming-iming yang dia bilang, adalah 'nanti tenang untuk ekonominya Bu Tio'," kata Tio dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Kemudian, dia menegaskan bahwa setalah mendengar iming-iming tersebut, dia mengatakan pada pria tersebut bahwa , tanpa ada tawaran apa pun, dia akan tetap berbicara jujur pada pemeriksaan. Sebab, merasa telah menjalani kehidupan yang tenang usai menjalani hukuman sebagai mantan terpidana dalam kasus ini.
tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher