Kasus Tunjangan Rumdin Anggota DPRD Kota Banjar, Soedrajat Argadiredja Buka-bukaan Usai Diperiksa Kejaksaan

1 day ago 17

harapanrakyat.com,- Mantan Anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, Soedrajat Argadiredja buka-bukaan perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar tahun 2017-2021.

Ia pun mengungkapkan sejumlah hal penting usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Banjar, dalam dugaan perkara rasuah tersebut.

Ketika menjalani pemeriksaan, Soedrajat mengaku hanya menyampaikan secara normatif terkait tupoksi Sekwan saat itu. Ia hanya menjelaskan apa yang diketahuinya ketika menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Banjar.

“Hari Senin kemarin saya dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Banjar untuk tersangka R (mantan Sekwan),” kata Soedrajat kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Aktivis Pertanyakan Dasar Pengembalian Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar oleh Kejaksaan

“Kaitannya permasalahan tunjangan rumah dinas dan tunjangan transportasi, saat itu saya menjelaskan normatif yang saya tahu,” ujarnya menambahkan.

Soedrajat Argadiredja Singgung Soal Perwal Kota Banjar

Selain itu, Soedrajat juga ditanya terkait pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Saat itu ia menyampaikan kepada penyidik, bahwa ketika terdapat sebuah Peraturan Walikota (Perwal) yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan di atasnya, berarti itu suatu kesalahan.

Soedrajat pun menyatakan bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah diterimanya dalam bentuk tunjangan rumah dinas dan transportasi. Dengan catatan terdapat putusan dari pihak pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Di situ pun kami sudah menyampaikan siap untuk mengembalikan. Tapi dengan catatan sampai ada putusan dari pihak pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Soedrajat Argadiredja.

Menurutnya, untuk pengembalian keuangan negara tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, berikut rincian kerugian keuangan negara yang harus dikembalikan.

“Harus jelas dulu saya ngembaliin ini karena apa, oh karena salah. Salahnya apa, Perwal-nya. Kalau Perwal-nya yang salah, kenapa kami yang jadi korban Perwal. Sementara yang bikin Perwal tenang-tenang saja,” ujarnya.

Beda Besaran Pengembalian Kerugian

Lebih lanjut Soedrajat Argadiredja mengatakan, pada saat ditanya penyidik terkait besaran pengembalian kerugian keuangan Negara, ia mengaku keberatan dengan jumlah yang disodorkan.

Soedrajat keberatan lantaran dikenakan Perwal Nomor 66 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan Rumah dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar.

Pasalnya, Perwal itu baru terbit di bulan Desember tahun 2018. Sedangkan dirinya saat itu hanya menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Banjar sampai bulan September tahun 2018.

Sehingga tidak seharusnya dikenakan oleh Perwal tersebut karena pada saat itu dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Banjar.

Kalkulasi Besaran Tidak Sesuai Perwal

Selain itu, karena dikenakan Perwal Nomor 66 Tahun 2018, maka jumlah besaran kerugian keuangan negara yang harus ia kembalikan terjadi perbedaan yang signifikan. Tidak sesuai dengan besaran yang ia kalkulasi sesuai Perwal.

“Artinya nggak mungkin dong saya keluar September 2018, tapi saya dikenakan aturan Perwal tahun 2018 yang baru terbit bulan Desember 2018. Perwal-nya saja ketika saya berhenti belum ada, masa dikenakan ke saya,” tutur Soedrajat Argadiredja.

“Kalau memang yang Perwal 5a tahun 2017 itu dinilai lalai karena ada sarana dan prasarana, harusnya saya dikenakan kaitan kelebihan pembayaran listrik, telepon, internet dan air. Sehingga kemarin terjadi perbedaan yang nilainya cukup signifikan,” terangnya menambahkan.

Penyidik Tidak Jelaskan Rincian Pengembalian

Ditanya adanya penjelasan rincian penghitungan terkait pengembalian kerugian keuangan negara oleh penyidik Kejaksaan Negeri Banjar, Soedrajat mengatakan bahwa penyidik menolak menjelaskan rincian perhitungan tersebut.

Pihak penyidik hanya menyampaikan bahwa bukan kapasitas mereka untuk menjelaskan rincian kerugian keuangan Negara. Tapi lebih cenderung hanya menyampaikan data hasil audit dari Aparatur Pengawas Intern Pemerintahan atau APIP, dalam hal ini Inspektorat Daerah.

Untuk mendapatkan penjelasan rincian pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, satu hari kemudian Soedrajat Argadiredja minta penjelasan dari Inspektorat Daerah Kota Banjar.

Namun ternyata data yang disampaikan oleh Inspektorat Daerah menurutnya juga tidak ada kesesuaian. Sehingga pada akhirnya ia pun tidak mendapatkan penjelasan.

“Ternyata kalau pendapat saya pribadi, ada ketidaksesuaian data dan Inspektorat tidak bisa menjelaskan juga ketidaksesuaian data tersebut. Karena data yang mereka terima dari Sekretaris Dewan juga seperti itu. Jadi saling lempar lah intinya,” ungkap Soedrajat.

Problem Perwal Tahun 2017

Lebih lanjut aktivis FRDB Kota Banjar itu menjelaskan terkait permasalahan hukum yang terjadi pada tunjangan rumdin dan tunjangan transportasi Anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar tahun 2017-2021. Khususnya Perwal Nomor 5a tahun 2017.

Sepengetahuannya, lanjut Soedrajat Argadiredja, khususnya Perwal Nomor 5a tahun 2017 tentang besaran tunjangan rumdin dan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar terdapat kelalaian. Baik yang dilakukan oleh pihak legislatif maupun eksekutif.

“Memang kalau yang saya rasakan dan yang saya tahu itu ada kelalaian dari pihak kita sebagai anggota DPRD. Termasuk juga dari pihak eksekutif karena disitu ada sebuah aturan Perwal. Khususnya yang tahun 2017-2018, yakni Perwal 5a Tahun 2017,” katanya.

Lanjutnya menjelaskan, kelalaian tersebut karena Perwal 5a Tahun 2017 bertentangan dengan terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Terjadi Kekosongan Payung Hukum

Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa tunjangan perumahan tidak termasuk di dalamnya sarana dan prasarana. Seperti biaya listrik, telepon, air minum dan biaya internet.

Sementara di Perwal 5a Tahun 2017 yang telah berlaku sebelum adanya PP Nomor 18 Tahun 2017 menyatakan bahwa, tunjangan perumahan itu sudah termasuk dengan sarana dan prasarana berupa biaya listrik, telepon, air minum dan biaya internet.

Pihak legislatif setelah terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2017 sebetulnya telah menindaklanjuti PP tersebut dengan membuat Perda Nomor 5 Tahun 2017 pada Agustus 2017.

Akan tetapi, pihak eksekutif dalam hal ini kepala daerah tidak langsung membuat Peraturan Walikota (Perwal) sebagai tindak lanjut atas terbitnya Perda Nomor 5 Tahun 2017. Sehingga terjadi kekosongan hukum berupa Perwal.

Menurut Soedrajat Argadiredja, di sinilah ada semacam Perwal berlawanan dengan PP. Seharusnya Perda yang telah dibuat pihak legislatif ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif melalui sebuah Perwal.

Baca Juga: Aktivis Sebut Janggal Perwal Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar Malah Rugikan Negara, Singgung Mekanisme

“Nah, yang terjadi di sini adalah kekosongan payung hukum sampai Perwal itu baru terbit kemudian di bulan Desember tahun 2018. Sehingga kami merasa bagian dari korban kekosongan Perwal itu,” katanya melanjutkan.

APIP Tak Merespon

Sementara itu, harapanrakyat.com melalui surat yang dikirim secara resmi telah meminta konfirmasi kepada Inspektorat Daerah Kota Banjar. Dalam hal ini terkait hasil audit dan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah.

Termasuk meminta penjelasan terkait rincian kerugian tunjangan rumdin dan transportasi. Serta uang negara yang harus dikembalikan oleh Anggota DPRD Kota Banjar tahun 2017-2021. Serta sejumlah pertanyaan lainnya. Namun hingga berita ini dimuat, pihak Inspektorat Daerah tidak merespon. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |