Menteri Ketenagakerjaan Resmi Hapus Syarat Pencari Kerja, Mulai dari Usia hingga Penampilan

1 day ago 17

harapanrakyat.com,- Melalui Surat Edaran (SE) Menaker No. M/6/HK.04/V/2025, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli, secara resmi menghapus syarat pencari kerja dari mulai usia, status pernikahan hingga penampilan.

Surat Edaran Menaker tersebut tentang larangan adanya diskriminasi dalam proses perekrutan tenaga kerja. Larangan ini juga berlaku sama bagi pencari kerja dari kalangan penyandang disabilitas.

“Diterbitkannya Surat Edaran ini untuk mempertegas komitmen setiap pemberi kerja memiliki prinsip non diskriminasi. Serta berpedoman jelas supaya dalam melakukan rekrutmen tenaga kerja harus secara adil dan objektif,” jelasnya, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Karyawan PHK PT Sritex Berpeluang Kerja Lagi dalam 2 Pekan, Menaker: Kami Kawal!

Menaker Terbitkan Surat Edaran, Hapus Syarat Pencari Kerja

Menaker sendiri telah menandatangani Surat Edaran tersebut. Berdasarkan SE Menaker, dalam proses rekrutmen pekerja, syarat usia hanya boleh ada apabila terdapat kepentingan khusus.

Jadi hanya ada dua hal yang membolehkan mencantumkan syarat usia. Pertama, untuk jabatan atau pekerjaan yang punya karakteristik atau sifat secara nyata dapat memengaruhi kemampuan seseorang ketika melakukan pekerjaan.

Kedua, persyaratan usia boleh dicantumkan dalam syarat pencari kerja, namun dengan ketentuan tak boleh sampai berdampak terhadap berkurangnya atau hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan.

“Larangan ketentuan persyaratan usia dan diskriminasi dalam proses rekrutmen calon tenaga kerja sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran tersebut, juga berlaku sama bagi tenaga kerja dari kalangan disabilitas,” jelasnya.

Lebih lanjut Yassierli mengatakan, SE tersebut ditujukan kepada semua gubernur di Indonesia untuk kemudian disampaikan lagi kepada para bupati/walikota, serta pemangku kepentingan untuk melaksanakannya.

Ia menegaskan, atas dasar apapun dalam proses rekrutmen calon tenaga kerja, pihak pemberi kerja jangan melakukan diskriminasi.

Karena sebelumnya Yassierli menilai rekrutmen tenaga kerja di Indonesia masih menunjukkan adanya praktik diskriminasi. Mulai dari soal usia, status pernikahan, penampilan, dan lainnya.

Kemudian Menaker menerbitkan Surat Edaran untuk melarang adanya bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen calon tenaga kerja sebagai syarat bagi pencari kerja.

Kemenaker Siapkan Aturan Lain

Sementara itu, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan juga sedang menyiapkan aturan lain guna menghapus praktik diskriminasi soal usia.

Baca Juga: Lindungi Pekerja Migran, BP2MI Dorong Kemnaker Segera Jalin MoU dengan Inggris

Dirjen Binapenta dan PKK (Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja & Perluasan Kesempatan Kerja) Kemenaker RI, Darmansyah mengatakan, pihaknya akan melaksanakan dua proses utama.

Proses pertama, Kemenaker akan merevisi Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Untuk merealisasikan hal tersebut, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian.

Kemudian proses yang kedua yaitu, Kemenaker membuat aturan turunan sebagai tindak lanjut hasil dari undang-undang yang baru. Dalam hal ini aturan pengganti UU No. 13/2003. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |