harapanrakyat.com,- Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mulai melakukan pembongkaran kios-kios di Pasar Wisata yang berlokasi di Desa Pananjung dan Desa Pangandaran. Para pedagang Pasar Wisata yang sebelumnya belum terdata sempat menyampaikan aspirasi kepada DPRD agar proses pendataan dilakukan secara adil dan transparan.
Bupati Pangandaran, Hj. Citra Pitriyami, menegaskan, proses verifikasi ulang akan dilakukan bagi pedagang yang belum terdata. Pendataan tetap mengacu pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Adapun kategori pedagang yang akan diverifikasi meliputi penjual pakaian, aksesoris, makanan-minuman (mamin), dan kerajinan tangan.
“Kami sudah mulai membongkar dan meratakan bangunan di Pasar Wisata. Lahan ini nantinya akan digunakan sebagai area parkir. Pendataan terhadap pedagang eksisting sudah dilakukan. Namun, jika ada yang sesuai kategori dan syarat, maka akan kami verifikasi kembali,” ujar Citra usai meresmikan pembongkaran kios, Kamis (15/5/2025).
Baca Juga: Kios Pasar Wisata Pangandaran Mulai Dibongkar, Bupati Citra Klaim Tak Ada Demo
Lebih lanjut, Bupati Citra menjelaskan, pihaknya hanya akan memverifikasi pedagang yang terbukti benar-benar aktif berjualan berdasarkan hasil pengecekan di lapangan oleh tim verifikasi.
“Mereka yang tiba-tiba berjualan hanya karena mendengar akan ada pendataan tidak akan kami masukkan. Hanya pedagang yang memang sudah berjualan sesuai aturan yang akan diverifikasi ulang,” tambahnya.
Pembongkaran Pasar Wisata Pangandaran, Pedagang Bakal Direlokasi
Terkait relokasi, Citra menyebut pedagang yang berasal dari Pangandaran dan tidak memiliki tempat tinggal tetap akan difasilitasi untuk direlokasi ke Desa Sukahurip, sesuai hasil kesepakatan bersama.
“Kami akan tampung dulu semua data, lalu tim akan melakukan pengecekan dan verifikasi berdasarkan syarat dan ketentuan dari Pemda. Jika tidak sesuai, maka tidak akan dimasukkan dalam daftar relokasi,” tegasnya.
Proses pembongkaran sendiri berjalan lancar dan kondusif. Meski sempat terjadi dinamika di lapangan, pendekatan persuasif dari tim Pemda berhasil meredam potensi konflik.
“Alhamdulillah proses berjalan tanpa aksi demo atau kericuhan. Semua pihak menyadari bahwa ini demi kebaikan Kabupaten Pangandaran. Sebanyak 900 kios dibongkar dan saat ini sedang diratakan. Area ini akan ditata ulang tanpa merusak tumbuhan dan pepohonan yang berada di tanah milik Pemda,” jelas Citra.
Sementara itu, salah satu pedagang aksesoris, Lia Nurhasanah dari Blok F54, mengaku kecewa karena tidak terdata meskipun telah lama berjualan di Pasar Wisata sejak awal berdiri. Lia juga mengklaim memiliki dokumen resmi dan pernah menyetor iuran ke pemerintah daerah.
Baca Juga: Penghuni Pasar Wisata Pangandaran Diminta Kosongkan Lahan: Kami Pindah ke Mana?
“Saya punya kartu kuning atas nama saya sendiri dan pernah menyetor. Bahkan, produk kerajinan saya sempat diekspor ke luar negeri. Tapi kenapa saya tidak terdata? Saya mohon dipertimbangkan kembali,” ungkap Lia. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)