harapanrakyat.com,- Koperasi Merah Putih rencananya akan mulai berjalan pada Juli 2025 mendatang. Sejumlah pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Garut, Jawa Barat mulai bersiap membentuk Koperasi Merah Putih, salah satunya di Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul.
Pemerintah Desa Jayaraga bahkan sudah menggelar pra Musyawarah Desa (Musdes) untuk mencari pengurus koperasi. Pra Musdes ini juga sekaligus sebagai sosialisasi kepada masyarakat penerima manfaat dari koperasi.
“Pembahasan terkait penyampaian informasi kepada masyarakat dengan mengumpulkan para tokoh untuk membuat Koperasi Merah Putih. Ya termasuk Desa kami mengikuti instruksi tersebut. Bagaimana manfaat koperasi kemudian perbedaan dengan Bumdes termasuk status koperasi,” kata Moch Samsakti, Kades Jayaraga, Rabu (7/5/2025).
Selain sosialisasi, pihak Desa juga mencari sumber daya warga asli yang nantinya akan menjadi pengurus koperasi. Nantinya para pengurus Koperasi Merah Putih ini akan digaji atau diberi honor hasil dari perputaran uang koperasi.
“Kami juga sedang mencari calon pengurus koperasi yang betul-betul paham tentang koperasi. Yang jelas kita butuh orang yang paham bukan tentang teori saja, tapi yang pernah praktek dengan usahanya. Honor atau gaji kan karyawan, nanti digaji oleh anggota, jadi beban koperasi harus bisa menggaji dan harus mampu mendapatkan laba untuk hasil usaha para anggota,” tambahnya.
Baca Juga: 23 Pengedar Narkoba Diciduk Polres Garut, 3 Diantaranya Wanita
Bisa Pinjam Uang di Koperasi Merah Putih Garut, Asal…
Sementara itu, koperasi di tengah masyarakat Garut dipandang hanya sebagai tempat meminjam uang. Hal itu buntut maraknya rentenir berkedok koperasi.
Para tokoh yang sudah mengikuti Musdes diharap mampu memberi penjelasan kepada masyarakat bahwa Koperasi Merah Putih berbeda dengan rentenir berkedok koperasi.
Koperasi Merah Putih akan berjalan sesuai tujuan Pemerintah yaitu agar masyarakat di Desa mampu mandiri berekonomi serta bisa meningkatkan UMKM.
“Memang paradigma di Garut koperasi jadi tempat pinjam uang, nah kita perlu netralkan dan sosialisasi pra musdes, jadi jangan sampai terpikir koperasi itu tempat pinjam uang, tidak seperti itu,” katanya.
Menurut Kades Jayaraga, anggota Koperasi Merah Putih bisa meminjam uang, tetapi anggota harus menyimpan uang terlebih dahulu.
“Kalau koperasi itu bisa pinjam uang jadi anggota itu harus simpan uang dulu, baru bisa pinjam. Nominalnya pun tidak bisa melebihi dari angka simpanan. Misal simpan Rp1 juta maka si anggota hanya bisa pinjam Rp 900 ribu. Tidak bisa melebihi pinjaman dari nilai simpanan,” jelasnya.
“Jangan belum jadi anggota tiba-tiba pinjam. Memang bisa meminjamkan tetapi untuk anggota yang sudah menyimpan tabungan,” tambahnya.
Selain sebagai sarana meningkatkan ekonomi, Koperasi Merah Putih juga diharap bisa menjadi badan hukum tempat menyimpan uang yang bisa diberdayakan menjadi usaha baru.
Koperasi Merah Putih ini berbeda dengan koperasi pada umumnya. Salah satunya anggota Koperasi Merah Putih hanya warga dengan KTP desa bersangkutan. Anggota Koperasi Merah Putih tidak bisa warga dari luar desa bersangkutan. Hal itu karena setiap desa bakal memiliki Koperasi Merah Putih.
Baca Juga: Gegara Tenggak Miras Hingga Mabuk, Pria Asal Garut Nekat Aniaya Teman Sendiri
“Tiap Desa juga kan beda-beda, salah satu ciri spesifik Koperasi Merah Putih ini kan anggotanya harus ber-KTP Desa setempat. Beda dengan koperasi pada umumnya kan yang penting KTP WNI. Jadi tidak bisa warga lain menjadi anggota koperasi desa kami, kan di desanya juga ada Koperasi Merah Putih,” pungkasnya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)