harapanrakyat.com,- PDI Perjuangan sebagai pemenang Pemilu Legislatif di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, akhirnya angkat suara terkait dengan kekosongan jabatan Wakil Bupati (Wabup) Ciamis.
Anggota DPRD Ciamis Fraksi PDIP, H. Oih Burhanudin menuturkan, kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis harus terus dikomunikasikan, sehingga mendapat satu kesepahaman yang sama. Oleh sebab itu, PDI Perjuangan akan berkomunikasi intens dengan fraksi fraksi lain di DPRD.
Ia menyebut, Wakil Bupati merupakan salah satu jabatan strategis dalam tatanan pemerintahan daerah.
“Sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwa Wakil Bupati memiliki tugas dan peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga memang, kekosongan ini perlu segera kita tindak lanjuti,” ungkap Oih Burhanudin, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, pengisian jabatan Wakil Bupati (Wabup) Ciamis saat ini bisa berjalan mudah atau justru malah berlarut-larut. Ini tergantung pada dua faktor utama yakni faktor regulasi dan faktor politis.
Secara regulasi, pemilihan Wakil Bupati di Ciamis pernah dilakukan oleh DPRD setelah Jeje Wiradinata mengundurkan diri dari jabatannya (tahun 2015). Namun kondisi saat Jeje mengundurkan diri berbeda dengan kekosongan jabatan yang ditinggalkan Yana D Putra karena meninggal dunia.
Saat itu, Jeje Wiradinata menjadi Wakil Bupati hasil dari produk pemilu yang selanjutnya beliau dilantik kemudian menjabat satu tahun lebih. Setelah itu, ia mengundurkan diri. Pengunduran dirinya disetujui dalam rapat paripurna DPRD Ciamis, kemudian ditetapkan melalui surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara kekosongan jabatan Wabup yang ditinggalkan almarhum Yana D Putra, secara regulasi masih harus dikonsultasikan ke Kemendagri. Hal ini disebabkan Almarhum Yana D Putra meninggal dunia 2 hari sebelum pemilihan dan belum sempat dilantik.
“Apalagi surat penetapan pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri belum terbit. Sehingga kita mesti konsultasi secara intens ke Kemendagri. Agar proses pemilihan untuk pengisian kekosongan jabatan Wabup sesuai dengan aturan UU 23 tahun 2014,” jelas Oih.
Baca juga: Kekosongan Wakil Bupati Ciamis, Ini Tanggapan Herdiat Sunarya
Faktor Politis untuk Pengisian Kekosongan Jabatan Wabup Ciamis
Kemudian yang kedua lanjut Oih, dari tinjauan politis situasi kekosongan Wakil Bupati Ciamis zaman Jeje Wiradinata dan almarhum Yana D Putra berbeda. Dulu, Jeje Wiradinata sebagai pendamping Bupati Iing Syam Arifin, diusung oleh tiga partai (PDIP, Golkar, dan PPP).
Waktu itu seluruh partai pengusung sepakat, memberikan keleluasaan kepada PDI Perjuangan untuk mengusulkan 2 nama calon Wakil Bupati pengganti Jeje Wiradinata. Sehingga proses pemilihan berjalan dengan lancar.
Kondisi saat ini justru sebaliknya. Pengisian kekosongan Wakil Bupati pengganti calon terpilih almarhum Yana D Putra menjadi lebih kompleks. Hal ini disebabkan semua partai, baik yang di parlemen maupun non-parlemen adalah pengusung pasangan Herdiat-Yana pada Pilkada 2024 lalu. Karena itu, semua partai harus mencapai kesepakatan bersama untuk menentukan calon yang akan diusung sebagai Wakil Bupati Ciamis.
“Diperlukan pembicaraan intens antarpartai untuk menentukan siapa yang akan diusung sebagai calon Wakil Bupati Ciamis. Misalnya, semua partai sepakat mengusulkan dua nama kepada Bupati Ciamis. Selanjutnya, Bupati akan mengembalikan nama-nama tersebut ke DPRD untuk dipilih,” jelas Oih yang merupakan Bendahara DPC PDI Perjuangan Ciamis ini.
Oih melihat saat ini sudah bermunculan nama-nama yang ingin mengisi kekosongan jabatan Wabup Ciamis. Bahkan, mereka sudah mulai mendekati Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, serta beberapa partai politik. “Dengan situasi ini, saya rasa perlu segera ada pembicaraan serius dari semua partai. Karena seluruh parpol pengusung Herdiat-Yana punya hak yang sama untuk mengusulkan nama nama sesuai rekomendasi partai masing masing,” pungkas H Oih. (Jujang/Editor Jujang)