Perihal Refocusing Anggaran Pemkot Tasik, DPRD: TPA Ciangir Masuk Pembangunan Prioritas

8 hours ago 9

harapanrakyat.com,- Rencana kebijakan refocusing anggaran yang diwacanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Jawa Barat, memicu perhatian serius dari kalangan legislatif. Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya menegaskan akan mengawal ketat alokasi anggaran, terutama untuk proyek-proyek strategis daerah yang menyangkut kepentingan publik.

Menanggapi wacana tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat, mengakui adanya kekhawatiran mengenai dampak kemunduran progres pembangunan sarana infrastruktur vital akibat pergeseran anggaran.

Salah satu yang paling disorot adalah kelanjutan pembangunan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciangir.

Baca Juga: Kebijakan Pengetatan Pengendalian Anggaran Daerah Khawatir Ganggu Pembangunan TPA Ciangir Kota Tasikmalaya 

“Ada kekhawatiran terkait rencana refocusing anggaran Pemkot dalam proses pembangunan di TPA Ciangir. Namun, insya Allah kami dari Komisi III menyampaikan bahwa pembangunan Ciangir adalah prioritas,” kata Anang kepada Harapan Rakyat, Selasa (23/6/2026).

Anang menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam setiap realisasi program fisik. Menurutnya, pemangkasan anggaran tidak boleh menjadi alasan pembenaran atas mangkraknya sebuah proyek strategis.

Terlebih tata kelola sampah di TPA Ciangir yang saat ini tengah berada dalam pengawasan ketat pemerintah tingkat atas.

“Setiap perencanaan dan pembangunan harus selesai maksimal di setiap tahun. Jangan sampai terhambat, apapun alasannya. Terlebih pembangunan TPA Ciangir ini kan dipantau juga oleh DLH Provinsi. Sehingga kalau ada hambatan, akan ada sanksi lagi. Kita Komisi III akan mengawal itu,” tegasnya.

Refocusing Anggaran Pemkot Tasik Wajib Dibahas Bersama

Baca Juga: Janji Pemkot Tasikmalaya di Bulan Juni, Bakal Menindak Tegas Perusahaan yang Diduga Ilegal di Jl SL Tobing

​Mengenai mekanisme pemotongan anggaran, Anang mengingatkan pihak eksekutif agar tidak mengambil keputusan sepihak. Kebijakan krusial seperti refocusing wajib melewati meja pembahasan bersama legislatif melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

“Perihal refocusing, dari Komisi III banyak yang berada di Banggar. Karena rencana refocusing harus dibahas oleh eksekutif dan legislatif, tidak hanya eksekutifnya saja. Kami akan mengingatkan terkait program prioritas, salah satunya yang di TPA,” tambahnya.

​Kendati demikian, Anang menyebutkan bahwa kebijakan penataan ulang anggaran tersebut saat ini masih berstatus usulan mentah di internal pemerintahan akibat kekhawatiran fiskal daerah. Ia berharap skenario terburuk itu tidak perlu terjadi.

“Mudah-mudahan tidak ada refocusing, semuanya berjalan sesuai yang direncanakan sejak awal. Nanti pun Pemkot dan DPRD pada anggaran 2026 akan dibahas kembali dan disepakati. Kalaupun nanti ada, akan dievaluasi kembali oleh DPRD, Banggar, dan Pemkot,” katanya.

Baca Juga: Pemkot Tasikmalaya Respons Keluhan Jalan Rusak Pasar Cikurubuk, Anggaran Rp15,4 Miliar Disiapkan

Menurut anang, meskipun pembahasan teknis pergeseran pos anggaran dapat bergulir dinamis kapan saja. Realisasinya hanya sah dilakukan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Bagi Komisi III, alokasi TPA Ciangir sudah bersifat final dan tidak dapat ditawar lagi.

“Pelaksanaannya tetap di anggaran perubahan. Dari Komisi III, perihal TPA Ciangir sudah masuk prioritas. Jadi tidak boleh diganggu dengan dalih apapun,” pungkasnya. (Rafi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |