harapanrakyat.com,- Dinas Kesehatan Kota Banjar, Jawa Barat, mencabut status tugas belajar seorang dokter yang tengah menempuh program dokter spesialis. Langkah tegas ini diambil setelah sang dokter diketahui tidak masuk kerja dan mengalami sakit, meski hak gajinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berjalan seperti biasa.
Kini, dokter tersebut telah dikembalikan untuk bertugas di Puskesmas Purwaharja 2 di bawah pengawasan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar, Saifuddin menjelaskan, pencabutan status tugas belajar merupakan sanksi yang dinilai sudah cukup berat bagi yang bersangkutan. Karena otomatis menghentikan langkahnya menjadi dokter spesialis.
Baca Juga: IDI Kota Banjar Utamakan Mediasi Selesaikan Laporan Pengaduan Pasien
“Status tugas belajarnya kami cabut dan tidak boleh melanjutkan karena yang bersangkutan sakit, sehingga tidak bisa mengikuti proses perkuliahan. Karena biaya sendiri (mandiri), tidak ada kewajiban pengembalian biaya pendidikan ke pemerintah. Namun, kini kami kembalikan menjadi pegawai Pemkot dan ditempatkan di Puskesmas Purwaharja 2 untuk pembinaan,” terangnya, Jumat (19/6/2026) lalu.
Status Dokter Spesialis di Kota Banjar Dicabut
Saifuddin mengakui, selama ini sistem pengawasan terhadap ASN yang menempuh tugas belajar di luar daerah masih memiliki kekurangan. Dinkes selama ini hanya mengandalkan laporan berkala dari pihak kampus tanpa melakukan kunjungan langsung.
“Kami akui pengawasan kemarin masih kurang karena tidak ada monitoring langsung ke lapangan. Begitu viral, kami langsung bergerak melakukan pemanggilan, penelusuran, dan pembinaan. Hasilnya, yang bersangkutan memang benar dalam kondisi sakit,” imbuhnya.
Terkait gaji yang tetap mengalir selama dokter tersebut tidak masuk kerja, Saifuddin menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat Kota Banjar.
“Untuk urusan pengembalian gaji selama dia tidak masuk kerja, kami sedang komunikasikan mekanismenya dengan BKPSDM dan Inspektorat,” katanya.
Saifuddin menyebutkan, sejak 9 Juni lalu, dokter yang bersangkutan dilaporkan sudah mulai aktif kembali melayani pasien di Puskesmas Purwaharja 2. Ia pun telah menginstruksikan Kepala Puskesmas untuk melakukan pengawasan melekat.
Rombak Total Sistem Pengawasan Dokter
Belajar dari kasus ini, Dinkes Kota Banjar bakal rombak total sistem pengawasan para dokter yang sedang mengambil Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Baca Juga: Kunker Komisi II DPRD Kota Banjar, Pastikan Program Kesehatan Tak Terdampak Efisiensi
Untuk kedepannya, lanjut Saifuddin, pihaknya mewajibkan adanya komunikasi dan laporan perkembangan bulanan secara langsung.
Ia berharap kejadian ini menjadi peringatan keras bagi dokter-dokter lain di Kota Banjar yang memiliki rencana mengambil spesialis.
“Kami sangat berharap para dokter yang mau maju ke program spesialis benar-benar matang. Bukan cuma soal anggaran kalau pakai biaya sendiri, tapi mental dan fisik harus siap. Komunikasi dulu dengan senior yang sudah lulus supaya tahu medannya seperti apa,” kata Saifuddin.
Langkah memperketat ini semata-mata demi menyelamatkan aset SDM daerah. Karena Kota Banjar ini masih sangat kekurangan dokter. Harapannya, mereka yang berangkat bisa lulus dengan sehat, lalu pulang ke Banjar untuk melayani masyarakat.
Penanganan Pihak Terkait Lamban
Terpisah, Anggota Komisi 2 DPRD Kota Banjar, Moh. Jamaluddin Al Ghoni, menyayangkan penanganan dari pihak BKPSDM dan Dinas Kesehatan Kota Banjar, yang dinilai lambat dan setengah hati untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Saya menilai penanganan masalah ini lambat dan sekedarnya saja. Sehingga harus menjadi perhatian untuk semua pihak terkait,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Menurut Jamaluddin, jika merujuk pada SE Kemenpan RB RI Nomor 28 Tahun 2021, tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan, bahwa yang bersangkutan harus mengembalikan keuangan negara yang digunakan selama masa tugas belajar.
Baca Juga: Diharapkan Bisa Lebih Baik, Kepala Puskesmas Banjar 2 Dimutasi
Selain itu, ia menilai bahwa penanganan yang dilakukan pihak terkait terkesan hanya setengah hati. Dengan surat keterangan sakit dan musyawarah semua dianggap sudah selesai.
Jamaluddin menegaskan, jangan sampai di sisi lain bertujuan untuk meningkatkan SDM ASN di Kota Banjar, namun berakhir dipandang buruh oleh masyarakat.
“Saya selaku Anggota Komisi 2 DPRD Kota Banjar, akan melayangkan surat kepada Ketua Komisi 2 untuk membahas permasalahan ini agar terang benderang. Serta dapat menjadi pembelajaran untuk kedepannya,” pungkas Jamaluddin Al Ghoni. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

7 hours ago
6

















































