Polisi Ringkus Penyebar Video Tak Senonoh Kekasihnya di Tasikmalaya, Pelaku Tertangkap di Bekasi

13 hours ago 16

harapanrakyat.com,- Pihak kepolisian berhasil mengamankan pria berinisial DSK (24), warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang menyebarkan video tak senonoh kekasihnya. Polisi meringkus DSK di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi belum lama ini.

Baca Juga: Terhalang Restu Orang Tua, Pemuda di Tasikmalaya Diduga Sebarkan Adegan Tak Senonoh Bersama Mantan Pacar

Pelaku menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur sejak 2022 sampai 2024. Ironisnya lagi, tindakan asusila tersebut sempat pelaku rekam. Bahkan menyebarkannya ke media sosial dengan menggunakan akun korban yang sudah pelaku kuasai. Alhasil, videonya tak senonoh tersebut menyebar luas melalui pesan percakapan.

“Beberapa hari lalu kami kedatangan orang tua yang laporkan anaknya jadi korban asusila. Malahan videonya disebar. Pelaku sudah kami amankan, dan menetapkan menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ridwan Budiarta, Senin (5/5/2025).

Kronologi dan Modus Pelaku Penyebar Video Tak Senonoh Kekasihnya di Tasikmalaya

Lanjutnya mengungkapkan, bahwa tersangka dengan korban awalnya berpacaran. Di tengah perjalanan, tersangka meminta hubungannya lebih atau tak sekadar pacaran saja.

Dengan bujuk rayu, korban akhirnya luluh dan berhasil pelaku setubuhi. Bukan hanya itu, pelaku memanfaatkan korban yang masih polos dengan merekam saat berbuat mesum. Rekaman itu pun menjadi alat untuk mengancam korban agar mau berulang kali bersetubuh.

Sementara modus tersangka penyebar video tak senonoh untuk melancarkan aksinya, yaitu dengan cara bujuk rayu sambil membuat rekaman.

“Kemudian pelaku gunakan untuk mengancam dengan akan menyebarkan. Sehingga, pelaku leluasa mengulangi perbuatan berikutnya secara berulang,” ungkapnya.

Sedangkan kronologis tindak persetubuhan anak di bawah itu, lanjut Ridwan, dengan cara mengajak dan menarik tangan korban masuk ke dalam kamar.

“Selain persetubuhan, tersangka juga video call asusila yang kemudian direkam,” tambahnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo menyebut, kasus ini semakin mencuat setelah pelaku menyebarkan video asusila. Setiap kali bersetubuh tersangka memberi korban uang Rp 50 ribu.

Baca Juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Sesama Jenis di Tasikmalaya

Polisi tidak hanya mengamankan pelaku penyebar video tak senonoh, juga mengamankan alat bukti. Antara lain 1 handphone merk Samsung M30 S warna hitam milik pelaku, flashdisk berisi video asusila, dan lembar hasil visum korban.

“Atas perbuatannya terbukti syarat alat bukti dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan. Pelaku melanggar Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 35 tahun 2025 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |