Posan Tobing Gugat Cella Kotak Soal HAKI, Kasasi Jadi Upaya Terakhir

9 hours ago 5

Kisruh antara Posan Tobing dan Cella Kotak akhirnya memasuki era baru. Perebutan hak milik nama band menjadi alasan utama Posan Tobing menggugat Cella Kotak. Gugatan tersebut berawal saat Cella mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama band Kotak tanpa sepengetahuan Posan dan mantan personel lainnya.

Melihat tindakan Cella itu, Posan bersama Pare dan Icez pun merasa geram. Pasalnya, mereka merasa ikut andil mempunyai hak sama atas nama band tersebut. Ketiganya juga mengklaim sebagai tokoh pendiri, sehingga seharusnya ikut terlibat dalam proses pendaftaran HAKI tersebut.

Baca Juga: Sri Sumiarsih Meninggal Dunia, Alami Komplikasi Penyakit

Langkah hukum musisi Indonesia ini diambil sebagai salah satu upaya untuk memperjuangkan haknya bersama mantan personel lainnya. Mereka satu suara ingin keadilan karena pernah menjadi bagian dari perjalanan sejarah Kotak.

Kronologi Perkara Posan Tobing Gugat Cella Kotak 

Posan Tobing mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sleman pada November 2024 silam. Akan tetapi, gugatan tersebut gagal diterima karena bukan menjadi kewenangan pengadilan tersebut. Hal ini tentu membuat Posan Tobing dan rekan-rekannya harus menelan rasa kecewa.

Namun, ia tak lantas menyerah begitu saja. Kemudian, Posan mengambil langkah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Lagi-lagi hasil banding tersebut tidak membuahkan hasil sesuai harapan  Bahkan lebih nyeseknya, Pengadilan Tinggi Yogyakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman.

Kendati gagal berkali-kali, Posan Tobing dan tim hukumnya tidak kehilangan asa. Mereka terus berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ini merupakan upaya terakhirnya untuk memperjuangkan hak atas nama band Kotak.

Harapan Terakhir Melalui Kasasi

Setelah Posan Tobing menggugat Cella Kotak gagal, harapan terakhirnya adalah melalui kasasi. Drummer berusia 42 tahun itu berharap dapat memenangkan sengketa ini agar haknya dapat terpenuhi.  Besar harapannya agar Mahkamah Agung mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diajukan.

Baca Juga: Darius Sinathrya Berduka, Sang Ayah Meninggal Dunia

Bukti-bukti itu semoga dapat memberi sinar terang untuk menunjukkan bahwa sejarah pendirian band Kotak terdapat peran Posan bersama mantan personel Kotak lainnya. Ia juga berharap MA akan menganggap tindakan Cella melanggar karena wanprestasi atau ingkar janji. 

Perkembangan Update Terkini

Hingga kini, upaya Posan Tobing menggugat Cella Kotak belum mendapatkan putusan final dari Mahkamah Agung. Kedua pihak bersengketa ini masih terus menunggu hasil dari proses kasasi yang diajukan. Tentunya, kasus ini berhasil menyita perhatian publik, khususnya para penggemar band Kotak.

Selain itu, kisruh ini menjadi contoh bagaimana sengketa HAKI dapat terjadi dalam industri musik. Banyak yang menyoroti langkah Posan tersebut. Hal ini sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi para musisi untuk lebih berhati-hati dalam mengelola hak kekayaan intelektual mereka.

Baca Juga: Kabar Duka, Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

Perlu Anda ingat bahwa permasalahan Posan Tobing menggugat Cella Kotak ini bukan semata-mata tentang perebutan merek Kotak saja. Namun, hal ini juga berkaitan dengan hak dan perjanjian yang dilanggar oleh salah satu pihak. Hingga kini, proses hukum masih terus berlanjut dan menunggu putusan akhir dari Mahkamah Agung. (R10/HR-Online)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |