Soal Klinik Dokter di Padaherang, Ini Penjelasan Satreskrim Polres Pangandaran

1 day ago 11

harapanrakyat.com,- Menindaklanjuti adanya pengaduan dari masyarakat terkait klinik dokter di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yang diduga belum kantongi izin, saat ini Satreskrim Polres Pangandaran masih melakukan penyelidikan.

“Proses pemeriksaan dokumen terakhir hari kemarin, kita meminta keterangan dokter Srikaton yang dari Yogyakarta. Sampai sekarang kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias saat dikonfirmasi harapanrakyat.com via telepon selulernya, Kamis,(5/6/2025).

Lanjutnya mengatakan, perkara dari awal berdasarkan pemberitaan-pemberitaan, ada dugaan di wilayah Kabupaten Pangandaran banyak klinik yang tidak dilengkapi dengan Surat Izin Pŕaktek (SIP), dan Surat Tanda Registrasi (STR).

Baca Juga: Dokter di Pangandaran Dilaporkan ke Polisi, Kliniknya Tutup, Kini Gugat ke PN Ciamis

“Terkait yang khusus di Padaherang, itu ada pengaduan dari masyarakat sendiri, jadi ada pelapor. Menindaklanjuti masalah tersebut, kami melakukan pemeriksaan ke lokasi,” terangnya.

“Waktu kita lakukan pemeriksaan, klinik itu sudah dalam keadaan tidak beroperasi atau tutup. Meski begitu, kita melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, apakah dugaan terkait masalah SIP dan STR terbukti atau tidak,” jelas Idas Wardias menambahkan.

Penyelidikan Polisi terkait Klinik Dokter di Padaherang Pangandaran

Saat ditanya apa ada kerugian dari pihak pelapor, Idas mengatakan bahwa dalam hal ini belum ada pihak-pihak yang dirugikan.

“Malpraktek atau masalah perlindungan konsumen sejauh ini belum ada. Namun kita terapkan disesuaikan dengan pasal yang disangkakan. Yaitu terkait dengan Undang-Undang tentang Kesehatan.

Idas menyebutkan, dalam Pasal 442 UU tentang Kesehatan menyebutkan bahwa klinik yang beroperasi harus dilengkapi SIP dan STR.

Apabila klinik tidak memiliki kelengkapan tersebut, maka ancaman hukumannya minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta.

Sedangkan ditanya mengenai adanya gugatan dari pemilik klinik ke Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Idas menegaskan hal itu tidak ada hubungannya dengan pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan.

Karena dalam masalah ini, kata Idas, yang tergugatnya itu dari pihak Satpol PP dan sejumlah pihak lainnya. Termasuk pihak pemerintah daerah terkait perizinan.

Baca Juga: Jadi Rumah Sakit Rujukan KJSU, RSUD Pandega Pangandaran Siapkan Dokter Spesialis dan Peralatan Penunjang

“Kami hanya terkait masalah penegakan hukumnya. Waktu kita kesana ada beberapa dokumen yang belum lengkap. Makanya kita lakukan penyelidikan berdasarkan undangan-undangan kepada dokter atau pemilik klinik Padaherang tersebut,” katanya.

Idas menegaskan, jika dalam kasus tersebut menemukan pidananya, maka pihaknya akan menaikan ke proses penyidikan.

“Kita melakukan proses penyelidikan, dan ini menentukan apakah ditemukan ada unsur pelanggaran pidananya, atau ini sebatas pelanggaran administrasi. Makanya kami belum bisa menentukan karena proses penyelidikannya masih berlangsung,” pungkasnya. (Madlani/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |