Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih, Tujuan, dan Kapan Dimulai?

6 hours ago 18

tirto.id - Pemerintah akan membentuk Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari strategi pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan di Indonesia. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, pada 3 Maret 2025.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/3/2025), menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih akan dilakukan melalui tiga pendekatan utama.

Pertama, mendirikan koperasi baru. Kedua, revitalisasi koperasi yang sudah ada agar lebih produktif. Ketiga, mengembangkan koperasi yang selama ini sudah berjalan, namun memerlukan dukungan tambahan.

Untuk mendukung pelaksanaan program ini, pemerintah akan mengalokasikan modal awal yang bersumber dari berbagai pendanaan.

Dana tersebut mencakup Dana Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta pinjaman dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Mengutip Antara (7/3/2025), Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Febrian Alphyanto Ruddyard menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

“Pembentukan koperasi desa ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029. Koperasi diharapkan dapat berperan aktif dalam pengembangan industri agro maritim dan swasembada pangan. Oleh karena itu, pengembangannya dapat diarahkan pada sektor produksi.”

Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih dan Tujuan Dibentuknya?

Koperasi Desa Merah Putih adalah salah satu langkah strategis pemerintah dalam mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem, khususnya di wilayah pedesaan. Fokus utama program ini adalah sektor pertanian dan buruh tani.

Program ini bertujuan memperkuat perekonomian masyarakat desa melalui berbagai manfaat strategis.

Di antaranya, menciptakan sistem distribusi bantuan sosial yang lebih tepat sasaran, menekan laju inflasi di tingkat lokal, meningkatkan nilai jual hasil pertanian, serta mengurangi ketergantungan petani terhadap perantara (middleman).

Selain itu, pembentukan koperasi desa juga diharapkan mampu membuka lebih banyak lapangan kerja di desa-desa.

Langkah ini selaras dengan temuan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTESN), yang menunjukkan bahwa hampir 40 persen masyarakat miskin di Indonesia bekerja sebagai buruh tani, dengan mayoritas tinggal di wilayah pedesaan.

Dukungan terhadap program ini juga datang dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, menyampaikan bahwa Kemensos siap berkolaborasi dalam pembangunan koperasi desa.

Dalam rapat pembahasan di Kementerian Koperasi dan UKM (6/3/2025), Agus menilai program ini sejalan dengan upaya pemberantasan kemiskinan yang tengah dijalankan Kemensos.

"Dalam pembangunan 70 ribu Koperasi Desa Merah Putih, Kemensos sangat mendukung karena program pembangunan koperasi desa ini bersinergi dengan program pemberantasan kemiskinan yang ada di desa-desa," tegas Agus, dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia (6/3/2025).

Kapan Koperasi Desa Merah Putih Dimulai?

Menurut pembahasan dalam Rapat Terbatas di Istana Negara (3/3/2025), pemerintah menargetkan peluncuran 70 ribu Koperasi Desa Merah Putih bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, yakni pada 12 Juli 2025.

Mengikuti pernyataan tersebut, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa untuk memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pendirian koperasi, Kemenkop akan melakukan musyawarah desa, memberikan sejumlah modul pelatihan, dan memberikan pelatihan modern kepada para pengurus.

Pelatihan yang diberikan berfokus pada pengetahuan dan keterampilan terkait proses bisnis dan model bisnis.

Harapannya, pengurus mampu mengelola Koperasi Desa Merah Putih dengan lebih efektif dan efisien sehingga. Dengan begitu, koperasi dapat beroperasi secara berkelanjutan dan tujuan dapat tercapai secara optimal.

Disampaikan juga oleh Wakil Menteri PPN/Bappenas Febrian, nantinya pendekatan yang digunakan dalam pembentukan koperasi akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa.

“Setiap desa memiliki karakteristik berbeda, sehingga perlu pendekatan bottom-up. Pendampingan dalam penyusunan AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) dan pengelolaan administrasi sangat diperlukan agar koperasi dapat berjalan sesuai prinsipnya. Sinergi pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat mendukung Koperasi Desa Merah Putih berperan nyata meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjadi instrumen efektif mengentaskan kemiskinan di pedesaan,” ujar Febrian, dikutip dari Antara (7/3/2025).


tirto.id - Aktual dan Tren

Kontributor: Febriyani Suryaningrum
Penulis: Febriyani Suryaningrum
Editor: Iswara N Raditya

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |