Berapa Besaran THR PNS 2025 dan Kapan Pencairannya?

4 hours ago 4

tirto.id - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 dipastikan akan tetap cair. Kepastian itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/3/2025).

"Nanti diumumkan Bapak Presiden (Prabowo Subianto), kami sedang siapkan. Insya Allah segera selesai," kata Sri Mulyani dikutip dari Antara.

Pernyataan Sri Mulyani sekaligus membantah kabar, bahwa THR PNS akan dihapus menyusul efisiensi oleh pemerintah. Sementara, Sri Mulyani sebelumnya juga memberi indikasi bahwa gaji ke-13 dan ke-14 (THR) sedang disiapkan pemerintah.

Di kesempatan lain, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi juga memastikan hal itu. Ia menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR merupakan hak bagi pegawai.

"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu," kata Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO Jakarta, Jumat (7/2).

Berapa THR PNS 2025 dan Kapan Bisa Dicairkan?

Sampai saat ini, pemerintah belum mengumumkan besaran THR dan waktu pencairannya. Seperti dikatakan Menkeu Sri Mulyani, keputusan itu akan disampaikan oleh Preden RI Prabowo Subianto.

Berkaca dari tahun sebelumnya, biasanya pemerintah akan mengeluarkan peraturan menyangkut gaji ke-13 dan ke-14. Seperti Peraturan Pemerintah (PP) 14/2024 atau PP 15/2023. Sedangkan aturan serupa belum dikeluarkan saat ini.

Mengacu pada aturan tahun sebelumnya, PP 14/2024 dalam Pasal 11 Ayat 1, THR paling cepat akan dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya. Jika kembali diterapkan skema serupa, THR untuk Lebaran Idul Fitri 1446 H kemungkinan bisa dicairkan paling cepat sekira Jumat, 14 Februari 2025. Namun THR bisa saja dibayarkan di waktu lain. Karena dalam Pasal 11, juga termuat bahwa THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.

THR dan gaji ke-13 bagi PNS yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengacu pada PP 14/2024, ialah berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sedangkan PNS yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ialah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Besaran tunjangan THR yang dibayarkan sebagaimana PP 14/2024, didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2024 (saat itu Ramadhan dimulai 11 Maret 2024).

“Sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya,” bunyi aturan lain terkait THR dan gaji ke-13 bagi PNS yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Kembali mengacu aturan tahun lalu, THR dan gaji ke-13 tidak dibayarkan apabila yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara, serta sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca juga artikel terkait PNS atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan


tirto.id - Edusains

Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Fitra Firdaus

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |