Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Ketentuannya

6 hours ago 15

tirto.id - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) hingga karyawan perusahaan swasta jelang datangnya hari raya keagamaan. Apa karyawan kontrak dapat THR seperti karyawan tetap?

Karyawan kontrak dalam terminologi hukum dikenal sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Pekerja ini dikontrak perusahaan untuk melakukan selama jangka waktu tertentu.

Masa kerja karyawan kontrak tergantung kesepakatan dengan perusahaan. Ada yang dipekerjakan singkat selama 6 bulan hingga satu tahun. Setelah masa perjanjian waktu kerja selesai, perusahaan bisa melanjutkan kontrak atau menghentikannya.

Apakah Karyawan Kontrak Dapat THR?

Karyawan kontrak di sebuah perusahaan tetap menerima THR seperti halnya karyawan tetap. Aturan THR untuk karyawan kontrak perusahaan, termasuk karyawan tetap, saat ini menggunakan regulasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Pemberian THR memiliki ketentuan terkait masa kerja dari karyawan yang bersangkutan. Karyawan kontrak maupun tetap, mereka berhak menerima THR jika minimal sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih secara terus-menerus pada perusahaan.

Dengan demikian, hak setiap karyawan perusahaan sama terkait THR. Karyawan kontrak dan tetap sama-sama berhak atas THR jika memenuhi ketentuan yang ada.

Aturan dan Ketentuan THR Pegawai Kontrak

Ketentuan THR pegawai atau karyawan kontrak dijelaskan cukup detail di Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Terkait hak mendapatkan THR diatur pada Pasal 2 dengan bunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1(satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

(2) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian

Pasal tersebut menegaskan kewajiban perusahaan membayar THR untuk karyawan kontrak dan tetap di perusahaan. Syarat utamanya telah bekerja selama satu bulan atau lebih terus menerus.

Lalu, bagaimana perhitungan THR karyawan kontrak? Jumlah THR yang diterima oleh karyawan kontrak ditemukan pada Pasal 3 di regulasi yang sama.

Besaran THR yang akan diterima oleh karyawan mengikuti ketentuan berikut:

  • Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mendapatkan upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
  • Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Jika perusahaan memiliki peraturan mengenai THR yang lebih baik dan lebih besar dari ketentuan ditetapkan dalam aturan Permenaker, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus mengikuti peraturan tersebut. Peraturan ini berlaku untuk semua jenis perusahaan, baik yang bergerak di bidang swasta maupun pemerintah.

Rumus dan Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Karyawan kontrak yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih terus menerus akan memperoleh THR sebesar upah satu bulan. Upah bulanan yang digunakan dalam perhitungan ini adalah gabungan dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan transportasi dan uang makan tidak dimasukkan dalam perhitungan.

Jika masa kerjanya lebih dari satu bulan dan kurang dari 12 bulan, maka diberlakukan perhitungan menggunakan rumus THR proporsional. Rumus THR proporsional sebagai berikut:

THR proporsional = (Masa kerja x Upah 1 bulan) : 12 Bulan

Lalu, berapa THR kontrak kerja 3 bulan? Perhitungan THR untuk karyawan kontrak yang sudah bekerja selama tiga bulan seperti berikut:

Misalnya gaji karyawan kontrak Rp3.000.0000 per bulan. Masa kerja tiga bulan. THR proporsional yang diterima yaitu 3 x Rp3.000.0000 dibagi 12 bulan, jadinya Rp750.000.


tirto.id - Edusains

Reporter: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar & Ilham Choirul Anwar

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |