harapanrakyat.com,- Komite Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) menyoroti potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan izin lingkungan hotel yang beroperasi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Mereka juga menuntut transparansi pajak air tanah.
Dalam audiensi bersama Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya pada Kamis (2/7/2026), mahasiswa mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait pengelolaan sektor perhotelan.
Baca Juga: Kualitas Udara Kota Tasikmalaya Menurun, Mahasiswa Desak Pemerintah Perluas RTH
Transparansi Pajak Air Tanah dan Minimnya PAD Kota Tasikmalaya
Perwakilan Konami, Dendi, menekankan pentingnya transparansi mengenai sejauh mana pemanfaatan air tanah oleh pihak hotel berkontribusi pada kas daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kekhawatiran ini muncul di tengah isu minimnya keuangan daerah.
“Terlebih kan ada bahasa saat ini Pemerintah Kota Tasikmalaya katakanlah PAD-nya kosong, hanya ada 80 jutaan. Padahal di Kota Tasikmalaya ini hotelnya banyak dan pariwisatanya juga banyak,” tegas Dendi.
Selain masalah finansial, Konami juga menyoroti aspek legalitas bangunan dan dampak ekologis. Berdasarkan advokasi sebelumnya, ditemukan adanya hotel yang beroperasi tanpa memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Poin utama yang menjadi sorotan adalah penggunaan sumur bor ilegal. Eksploitasi air tanah yang berlebihan tanpa izin dikhawatirkan dapat memicu penurunan permukaan tanah, ketidakstabilan alam sekitar. Serta kerusakan lingkungan jangka panjang bagi warga Kota Tasikmalaya.
“Jangan sampai ada kerusakan alam tanpa adanya izin dan pengawasan dari pemerintah kota,” ujar Dendi menekankan landasan filosofis dan yuridis gerakan mereka.
Sebagai solusi konkret, mahasiswa merekomendasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus. Satgas ini diharapkan bertugas untuk melakukan observasi menyeluruh terhadap seluruh hotel di Tasikmalaya.
Kemudian, memastikan kepatuhan pembayaran pajak sumur bor. Serta melakukan audit jumlah riil sumur bor yang dimiliki setiap pengelola hotel.
Tanggapan DPRD Kota Tasikmalaya
Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat, memberikan apresiasi atas aspirasi kritis para mahasiswa. Namun, ia menjelaskan adanya batasan regulasi di tingkat kota.
Baca Juga: Mahasiswa Tasikmalaya Soroti Program MBG, Benarkah Hanya Jadi Ladang Bisnis Elit dan Pengusaha?
Menurut Anang, kewenangan penuh terkait perizinan dan pengawasan sumur bor saat ini berada di tangan Pemerintah Provinsi. “Semua data dan pengawasan melekatnya hanya ada di provinsi,” jelasnya.
Meski memiliki keterbatasan ruang gerak dalam penindakan langsung, DPRD berkomitmen untuk tetap mengawasi aspirasi ini, karena menyangkut penguatan APBD Pemkot melalui retribusi PAD.
Terkait usulan Satgas, pihak DPRD akan berkoordinasi lebih lanjut, apakah struktur tersebut bisa dibentuk di tingkat provinsi dengan keterlibatan pemerintah kota. (Rafi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

1 day ago
8

















































