harapanrakyat.com,- Aparat kepolisian mulai menyelidiki dugaan penggelapan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dugaan itu mencuat setelah warga mengaku sudah membayar PBB, namun data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menunjukkan setoran selama 2022 hingga 2024 hanya sekitar 10 persen.
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut mengungkapkan bahwa setoran PBB Desa Wanakerta pada tahun 2022, 2023, dan 2024 hanya mencapai sekitar 10 persen. Temuan itu memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana pajak yang telah dibayarkan masyarakat.
Pemerhati kebijakan publik sekaligus praktisi hukum, Asep Muhidin, menilai persoalan tersebut perlu diusut secara menyeluruh. Menurutnya, apabila warga benar telah membayar PBB sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), maka harus diketahui ke mana aliran dana tersebut.
“Kalau masyarakat sudah membayar pajak selama tiga tahun berturut-turut, lalu uangnya ke mana? Itu yang harus ditelusuri. Tinggal dicocokkan dengan data pembayaran di Bapenda,” kata Asep.
Ia menambahkan, dugaan penyimpangan dana PBB bisa mengarah pada dugaan penggelapan apabila ditemukan adanya dana yang tidak disetorkan sesuai ketentuan.
Dugaan Penggelapan PBB di Desa Wanakerta Garut, Polisi akan Koordinasi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah hukum. Polisi akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan Bapenda Garut untuk mencocokkan data pembayaran yang dimiliki pemerintah dengan pengakuan masyarakat.
“Mohon waktu, kami akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Inspektorat. Jika memang masyarakat mengaku sudah membayar, tentu kami perlu mencocokkan data-data tersebut,” ujar Herman, Minggu (5/7/2026).
Sebelumnya, Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kabupaten Garut, Idir Irsad, mengungkapkan Desa Wanakerta menjadi satu-satunya desa di Kabupaten Garut yang memiliki persoalan tunggakan PBB selama tiga tahun terakhir.
“Selama tahun 2022, 2023, dan 2024 pembayaran PBB Desa Wanakerta hanya sekitar 10 persen. Sementara desa dan kelurahan lainnya rata-rata mencapai 90 hingga 100 persen,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Desa Wanakerta, Ii Sunarkawan, membantah adanya tunggakan PBB sebagaimana disampaikan Bapenda. Ia menegaskan pembayaran PBB telah dilakukan dan menyebut tidak mungkin bantuan pemerintah tetap berjalan apabila desa memiliki tunggakan.
“Kata siapa tidak lunas, jika tidak lunas jelas akan kena denda. Tidak benar, jika tidak lunas maka tidak akan berjalan. Sebelumnya memang Rp 105 juta saja, untuk tahun 2025 saya bayar Rp 120 juta,” tegasnya.
Baca Juga: Berawal dari Gerobak Sederhana, Cimol Bojot Garut Racikan Bi Entik Kini Jadi Buruan Artis
Perbedaan keterangan antara Bapenda dan pemerintah desa kini menjadi fokus pendalaman aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan dana PBB yang telah dibayarkan masyarakat. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

5 hours ago
8

















































