tirto.id - Minyak goreng Minyakita tengah menjadi sorotan publik usai adanya temuan takaran yang tak sesuai hingga indikasi dugaan kecurangan yang membuat harga minyak tersebut naik cukup signifikan. Banyak juga publik akhirnya penasaran mengenai siapa pemilik Minyakita ini.
Sebuah video viral yang memperlihatkan bahwa minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter ternyata pada saat diukur secara langsung isi minyaknya tidak mencapai 1 liter, melainkan hanya mencapai 750-800 mililiter saja.
Video tersebut diketahui pertama kali diunggah oleh akun TikTok @miepejuang dengan narasi bahwa pengguna tersebut adalah korban dari membeli Minyakita bertuliskan 1 liter namun saat dituang ternyata hanya 750 ml saja, serta harga jualnya juga dijual di harga 1 liter seperti biasa.
Temuan tersebut sontak membuat publik terkejut, akhirnya bermunculan video lain yang membuktikan bahwa ternyata minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter hanya berisi sekitar 750-800 mililiter saja di pasaran.
Usai video tersebut semakin viral tersebar luas hingga memicu kekhawatiran di kalangan publik, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menduga bahwa video tersebut adalah video lama sebab menurutnya produsen Minyakita, yakni PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), sudah pernah ditindak hingga disegel oleh Kemendag pada Januari 2025 usai melakukan beberapa pelanggaran terkait minyak goreng.
Budi juga menegaskan bahwa saat ini Minyakita yang isinya hanya 750 ml itu sudah tidak beredar lagi di masyarakat, serta harga eceran tertinggi atau HET juga berkisar Rp15.700.
Berbeda dengan Kemendag, justru Menteri Pertanian Amran menemukan harga Minyakita yang dijual di pasaran melebihi HET dengan taksiran harganya mencapai Rp18.000. Bahkan, Amran juga menemukan Minyakita yang seharusnya dijual satu liter, ternyata hanya berisi 750-850 mililiter, seperti penjelasan dalam sebuah video viral belum lama ini.
Terkejut dengan temuannya, Menteri Amran sampai menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan sebuah bentuk kecurangan yang sangat merugikan masyarakat di tengah melonjaknya sejumlah komoditas di bulan Ramadhan ini.
Menteri Pertanian Amran mengancam jika terdapat oknum atau pihak yang berperan dalam kasus tersebut, pemerintah akan menindak tegas, termasuk menutup maupun mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan.
Saat ini, pemerintah beserta pihak terkait masih terus mendalami kasus yang menyeret Minyakita, serta tengah menelusuri sejumlah pabrik atau perusahaan yang terindikasi terlibat dalam praktik tersebut. Mengenai indikasi adanya oplosan Minyakita, hal tersebut belum dapat dibenarkan juga sebab masih dalam pendalaman.
Di samping hiruk pikuk kasus kecurangan Minyakita, tak banyak juga publik yang penasaran mengenai siapa sosok pemilik Minyakita ini. Lantas, siapakah pemilik merek minyak goreng Minyakita ini?
Siapa Pemilik Minyak Goreng Minyakita?
Minyakita adalah salah satu merek dagang minyak goreng di bawah kepemilikan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendagri. Merek ini juga telah terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Artinya, Minyakita ini sebenarnya milik Pemerintah Indonesia.
Kendati dimiliki oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, perusahaan lain dapat menggunakan merek Minyakita dengan catatan harus memiliki Surat Persetujuan Pembangunan Merek tersebut.
Selain itu, calon produsen juga harus memiliki Surat Persetujuan Penggunaan Merek, yang nantinya digunakan untuk mengajukan permohonan persetujuan penggunaan merk Minyakita kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.
Perilisan Minyakita ini ditujukan sebagai upaya hadirnya pemerintah dalam mendistribusikan minyak goreng dari hasil alokasi pasar dalam negeri melalui kemasan sederhana.
Produk Minyakita ini pertama kali diluncurkan pada 6 Juli 2022 di bawah kepemimpinan Mendag Zulkifli Hasan.
Saat ini, produk minyak goreng Minyakita tengah jadi bahwan sorotan publik usai adanya indikasi kecurangan dengan mengurangi takaran isi minyak pada kemasan 1 liter hingga memainkan harga yang melebihi HET.
tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Imanudin Abdurohman & Dipna Videlia Putsanra