Kasus MBA di Pangandaran, Kuasa Hukum Minta Polda Jabar Usut Tuntas Pemilik Rekening dan Aplikasi 

4 hours ago 6

harapanrakyat.com,- Penasihat Hukum Dadang E, Didik Puguh Indarto meminta pihak kepolisian tidak hanya fokus memproses kliennya dalam kasus dugaan penipuan berbasis aplikasi Smart Wallet atau MBA. Namun, Didik menegaskan bahwa kliennya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran aktif tersebut, juga merupakan korban dalam pusaran aplikasi yang kini telah macet (scam) tersebut.

Menurut Didik, posisi kliennya hingga saat ini masih sebatas saksi, baik untuk laporan di kepolisian terkait dugaan penyebaran berita bohong sebagaimana dimaksud pasal 28 ayat 1 jo pasal 45a UU ITE. Selain itu, status saksi juga berkaitan dengan undang-undang terkait P2SK pasal 237 jo pasal 305 UU No 4 tahun 2023. Pihaknya mendesak penyidik Polda Jawa Barat untuk membongkar aktor utama di balik aplikasi MBA. Hal itu termasuk pembuat aplikasi, admin, hingga pemegang kontrol sistem tersebut.

Baca juga: Pengurus Partai Golkar Sambangi Polres Pangandaran Pertanyakan Kejelasan Kasus MBA

“Kami inginnya fokus penyelidikan tidak hanya ke Pak Dadang klien saya tetapi ke orang-orang yang memang kompeten untuk dimintai pertanggungjawaban. Siapa yang membuat aplikasi MBA? Siapa adminnya dan siapa yang memegang kontrolnya? Ini sudah berjalan berbulan-bulan lalu,” ujar Didik kepada awak media, Selasa (30/6/2026).

Berdasarkan catatan tim kuasa hukum, Dadang E mulai aktif menggunakan aplikasi tersebut pada Juli tahun lalu hingga sistem dinyatakan macet pada 23 Februari 2026. Selama periode tersebut, tercatat ada lebih dari sekitar 200 transaksi yang diarahkan oleh sistem aplikasi ke 13 nama pemilik rekening berbeda. Semuanya merupakan nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Didik menilai, polisi seharusnya bisa dengan mudah melacak aliran dana dan memanggil ke-13 pemilik rekening tersebut untuk kepentingan penyidikan. Menurutnya, nama-nama pemilik rekening tersebut tertera jelas dan data perbankan dapat dibuka demi hukum.

Soroti Kejelasan Sprindik dan SPDP Baru di Polda Jabar

Terkait proses hukum yang berjalan, Didik menjelaskan bahwa awalnya terdapat Laporan Polisi (LP) di Polres Pangandaran mengenai dugaan penyebaran informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Namun, sejak 8 Juni lalu, penanganan kasus tersebut telah ditarik dan diambil alih oleh Polda Jawa Barat.

Kendati demikian, hingga saat ini tim kuasa hukum mengaku belum menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang baru dari Polda Jabar.

“Karena sudah diambil alih Polda, semestinya ada Sprindik dan SPDP baru karena perkara yang lama di Polres kemungkinan dicabut. Kami selaku pihak yang berkepentingan memohon agar dokumen tersebut segera diberikan demi kepastian hukum klien kami,” jelasnya.

Sebagai langkah perlawanan hukum, Dadang E melalui kuasa hukumnya telah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dengan nomor perkara 8/Pdt.G/2026/PN Cms. Gugatan tersebut didaftarkan pada 30 Maret 2026. Persidangannya dijadwalkan berlanjut pada Kamis, 2 Juli 2026.

Baca juga: Rakyat Pangandaran Bergerak Laporkan Anggota Dewan yang Diduga Terlibat MBA ke Badan Kehormatan DPRD

Dalam gugatan perdata tersebut, pihak Dadang menyeret sejumlah nama, termasuk seseorang berinisial NS yang mengenalkan aplikasi tersebut kepada kliennya. Selain itu, Deki Suryani selaku pemilik korporasi terkait yang diketahui berdomisili di Serang, Banten juga ikut terseret.

Bantah Kliennya Melakukan Penghimpunan

Didik membantah tuduhan bahwa kliennya melakukan penghimpunan dana masyarakat ataupun menyebarkan berita bohong secara sengaja. Buktinya, menjelang aplikasi tersebut macet, Dadang sempat memenuhi undangan rapat klarifikasi di OJK Tasikmalaya pada 23 Januari 2026. Karena tidak ada peringatan resmi dari OJK saat itu bahwa aplikasi bermasalah, Dadang bahkan terus menambah modal (top up). Transaksi terakhir dilakukan pada 3 Februari 2026.

Satgas Pasti (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) sendiri baru mengeluarkan pengumuman resmi bahwa aplikasi MBA tersebut merupakan aktivitas ilegal (scam) pada 23 Februari 2026.

Baca juga: RPB Desak DPRD Pangandaran Segera Lakukan Sidang Etik dalam Kasus Investasi MBA

“Klien kami tidak pernah menghimpun dana dari masyarakat. Dia juga tidak mungkin tahu kalau itu bohong, karena dia sendiri ikut menyetor uang dan menjadi korban. Logikanya, tidak ada penipu yang ikut tertipu oleh sistem yang dibuatnya sendiri,” tutur Didik.

Menanggapi adanya riak-riak di masyarakat yang mendesak adanya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Dadang E di DPRD Pangandaran, Didik meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghentikan polemik tersebut. Hal ini sejalan dengan pernyataan internal partai Golkar. Mereka menyatakan bahwa status hukum seseorang harus berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebelum dilakukan langkah organisasi. (Mad/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |