Status Baru Driver Ojol Roda Dua Jadi UMKM: Berhak Dapat Insentif Pajak dan Akses KUR

6 hours ago 9

harapanrakyat.com,- Pemerintah Indonesia tengah mematangkan langkah strategis untuk mengubah status baru driver ojek online (ojol) roda dua menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui kebijakan ini, jutaan pengemudi ojol bakal mendapatkan berbagai fasilitas serta insentif yang selama ini khusus bagi pengusaha mikro.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan, transformasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan ekonomi yang lebih luas bagi para mitra pengemudi.

“Ke depan, rekan-rekan ojek online akan diperlakukan sebagai pengusaha mikro transportasi online. Dengan kategori ini, mereka berhak atas seluruh insentif yang tersedia bagi pengusaha mikro,” terang Maman kepada awak media di Gedung Smesco, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga: Grab Indonesia Resmi Terapkan Bagi Hasil 8 Persen Mulai 1 Juli 2026

Status Driver Ojol Roda Dua Jadi UMKM dan Manfaatnya

Salah satu manfaat utama dari perubahan status ini adalah aspek perpajakan. Driver ojol yang memiliki penghasilan atau omzet di bawah Rp 500 juta per tahun akan mendapatkan fasilitas pembebasan pajak. Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi UMKM.

Mengingat rata-rata pendapatan harian pengemudi masih berada di bawah ambang batas tersebut, sehingga kebijakan ini dinilai sangat relevan.

Selain keringanan pajak, pemerintah juga membuka pintu bagi para driver ojol roda dua untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pinjaman modal hingga Rp 500 juta. Untuk pinjaman di bawah Rp 100 juta tidak perlukan agunan, sementara angka di atas itu akan menggunakan skema agunan.

Selain itu, para driver ojol juga mendapatkan program pelatihan untuk peningkatan kapasitas usaha, agar mereka memiliki keahlian tambahan di luar sektor transportasi.

Baca Juga: Presiden Resmi Pangkas Potongan Komisi Aplikator Ojol Jadi 8 Persen, DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mendorongan agar para driver ojol roda dua bisa mengembangkan usaha mandiri guna meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Proses Transisi Otomatis Tanpa Beban Administrasi

Maman Abdurrahman menegaskan, pemberian status UMKM ini akan dilakukan secara otomatis bagi pengemudi yang sudah terdaftar dalam ekosistem aplikasi transportasi online. Pemerintah berkomitmen agar proses transisi ini tidak memberatkan driver dengan urusan birokrasi yang rumit di awal.

“Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) jangan sampai menjadi beban sekarang. Prioritas kita adalah proses transisi berjalan lancar. Pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak aplikator serta asosiasi ojol untuk pengaturan teknisnya,” tegas Maman.

Langkah besar ini akan mendapat dukungan landasan hukum yang kuat. Saat ini, pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Baca Juga: Aturan Baru E-Commerce 2026 Resmi Berlaku: Simak Poin Penting Mulai dari Ojol hingga Sertifikasi Halal

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih kondusif dan berkeadilan. Dengan fleksibilitas waktu yang mereka miliki, driver ojol roda dua dapat memanfaatkan status baru ini sebagai modal membangun usaha sampingan yang berkelanjutan.

“Kami ingin mereka tidak hanya terpaku sebagai pengemudi ojol selamanya. Tapi juga bisa tumbuh dan berkembang di bidang usaha lainnya melalui akses pembiayaan dan pelatihan yang kami siapkan,” pungkas Maman. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |