harapanrakyat.com,- Kasus piutang pajak yang cukup pelik kini tengah membelit Pemerintah Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Berdasarkan catatan keuangan daerah, desa tersebut diduga belum melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tiga tahun berturut-turut.
Baca juga: Warga Garut Kaget, Kini Tagihan Pajak Kendaraan Diantar Langsung ke Rumah
Persoalan ini mencuat setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut mengendus adanya ketimpangan data realisasi setoran yang sangat signifikan dari desa tersebut. Ironisnya, kondisi ini terjadi di tengah kepatuhan warga yang selalu rutin membayar pajak. Hal ini terjadi begitu lembaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tiba.
Desa Wanakerta Garut Diduga Tunggak PBB 3 Tahun
Sementara itu, Bapenda mencatat bahwa aliran dana dari wajib pajak di tingkat akar rumput tersendat. Hal itu terjadi saat masuk dalam proses penyetoran oleh desa. “Ya Desa Wanakerta, selama 3 tahun, yaitu tahun 2022, tahun 2023, dan tahun 2024, pembayaran pajaknya hanya 10 persen saja,” ungkap Idir Irsad, Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kabupaten Garut, Rabu (1/7/2026).
Idir memaparkan, dari total 421 desa dan 21 kelurahan di Garut yang mencatat omzet pajak Rp 60 miliar, hanya Wanakerta yang bermasalah. Padahal, desa-desa lain di Kabupaten Garut rata-rata mencatatkan persentase capaian pembayaran yang sangat lancar. Hal ini karena persentasenya minimal berada pada angka 90 hingga 100 persen.
Imbas kelalaian ini, Pemkab Garut menjatuhkan sanksi tegas berupa penangguhan alokasi Dana Bagi Hasil PBB serta insentif upah pungut bagi perangkat desa. Selain itu, sanksi administrasi tersebut juga berpotensi merugikan warga. Masyarakat terancam harus membayar ulang PBB lama andai ingin melakukan transaksi jual beli tanah.
Baca juga: Bukan Hoaks! Bapenda Garut Benarkan Ada Petugas Penelusur Pajak Kendaraan Datangi Rumah Warga
Di sisi lain, Kepala Desa Wanakerta, Ii Sunarkawan, dengan tegas membantah tudingan miring mengenai adanya pengendapan dana pajak selama tiga tahun di mejanya. Ia berdalih, jika desanya terbukti menunggak pajak hingga persentase ekstrem, maka secara otomatis kucuran Dana Desa tidak akan bisa dicairkan oleh pemerintah.
“Kata siapa, ia lunas, karena jika tidak lunas maka tidak akan berjalan. Justru yang kemarin tahun 2025 memang ada keterlambatan,” tangkis Ii Sunarkawan saat dikonfirmasi.
Ii menjabarkan bahwa besaran baku PBB di wilayahnya mencapai Rp 120 juta untuk tahun 2025. Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 105 juta. Ia berargumen bahwa mandat penyetoran uang negara tersebut sepenuhnya dikelola oleh bendahara desa. Selain itu, ada faktor teknis berupa objek pajak yang pemiliknya gaib.
Camat Angat Suara
Bertolak belakang dengan pembelaan sang kades, Camat Cibatu, Budi Darmawan, membenarkan bahwa rapor merah pajak Wanakerta merupakan warisan masalah. Namun, masalah ini sudah terjadi sejak era kepemimpinan camat terdahulu.
Pihak kecamatan bahkan sudah melayangkan surat teguran keras agar kades segera melunasi piutang negara tersebut sebelum terseret ke ranah hukum. “Ada tembusan memang dari Bapenda, saya sudah tindak lanjuti kepada yang bersangkutan, dan jawabannya akan jual mobil,” tandas Budi menutup pembicaraan. (Pikpik/R6/HR-Online)

14 hours ago
12

















































