harapanrakyat.com,- Kantor Kelurahan Ciamis yang berlokasi di Jalan Pemuda, Lingkungan Kota Kidul, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat resmi ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya tingkat Kabupaten pada tahun 2025.
Bangunan yang berdiri sejak era kolonial Belanda tersebut hingga kini masih mempertahankan bentuk aslinya. Keutuhan struktur dan nilai historisnya menjadi alasan utama penetapan sebagai cagar budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Ciamis, Dian Budiyana melalui Kabid Kebudayaan, Eman Hermansyah mengatakan, setiap tahun pihaknya memiliki program penetapan cagar budaya tingkat Kabupaten Ciamis. Pada tahun 2025, salah satu objek yang ditetapkan adalah bangunan Kelurahan Ciamis.
Baca Juga: Kendalikan Hama Tikus, Pemuda di Lakbok Ciamis Pasang Rumah Burung Hantu di Sawah
“Tujuan penetapan cagar budaya ini agar situs, bangunan, maupun struktur cagar budaya di Kabupaten Ciamis tetap lestari,” ujar Eman, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, penetapan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang diimplementasikan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
“Di dalamnya mengatur bagaimana Disbudpora melestarikan, memanfaatkan, mengembangkan, serta membina objek pemajuan kebudayaan, termasuk seni dan cagar budaya,” tuturnya.
Proses Penetapan Kantor Kelurahan Ciamis Jadi Cagar Budaya
Menurut Eman, penetapan Kantor Kelurahan Ciamis sebagai cagar budaya tidak dilakukan sembarangan. Prosesnya melalui kajian dan penelitian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Ciamis.
Bangunan tersebut dinilai memenuhi syarat karena berusia lebih dari 50 tahun dan memiliki nilai sejarah kuat. Berdasarkan catatan, gedung itu dibangun pada tahun 1818 dan dahulu merupakan Kantor Desa Ciamis.
“Secara umum bentuk bangunannya tidak berubah. Memang ada sedikit perbaikan, tetapi tidak mengubah struktur utama. Tata letak dan tata ruangnya juga masih asri,” tegasnya.
Sementara itu, Staf Pemerintahan Kelurahan Ciamis, Ani Randiany, menambahkan bahwa bangunan tersebut dulunya memang kantor Desa Ciamis sebelum berubah status menjadi kelurahan.
Menariknya, di dalam bangunan itu pernah terdapat ruang tahanan sementara yang kini difungsikan sebagai ruang kerja Lurah Ciamis.
“Dulu di depan kantor ini merupakan pasar ampar. Jika ada tindak kriminal di desa, pelakunya ditampung sementara di ruang tahanan kantor desa. Saat itu juga ada Polisi Desa,” jelas Ani.
Ia menegaskan, struktur bangunan sejak awal berdiri hingga kini tetap sama. Perbaikan hanya dilakukan pada bagian tertentu yang sudah lapuk untuk mencegah kerusakan.
Baca Juga: Lagi Asyik Main di Acara Ultah, Bocah 11 Tahun di Pamarican Ciamis Terlindas Truk Pasir
“Tidak ada perubahan struktur. Hanya perbaikan kecil karena faktor usia bangunan,” pungkasnya. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)

14 hours ago
6

















































