Tanggapi Rekomendasi MUI Kabupaten Tasikmalaya, JAI Tekankan Pentingnya Tabayyun dan Dialog

6 hours ago 6

harapanrakyat.com,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, secara resmi mengeluarkan rekomendasi untuk melarang kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di wilayah tersebut.

Namun, pihak jemaat memberikan pembelaan hukum dan meminta Bupati serta DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk tidak gegabah menerbitkan peraturan baru.

Rekomendasi MUI tersebut tertuang dalam surat nomor 07/DP-K.TSM/I/2026 tertanggal 29 Januari 2026. Dalam surat itu, MUI meminta Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan kegiatan Ahmadiyah.

Baca Juga: FUIPA Desak Pembubaran Ahmadiyah di Tasikmalaya, Pertanyakan Izin Acara di Tenjowaringin

Hormati Hak MUI Kabupaten Tasikmalaya dan Alasan JAI Menolak Perbup

Syaeful Uyun, seorang anggota JAI Singaparna mengatakan, ia menghormati hak MUI untuk menyampaikan pendapat. Namun, ia memohon agar pemerintah daerah tidak mengabulkan usulan larangan tersebut.

“Saya secara pribadi sebagai anggota Jemaat Ahmadiyah Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Saya menghargai dan menghormati Surat Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tasikmalaya tersebut. Karena hal itu adalah hak MUI bereskpresi, hak MUI menyampaikan pendapat, saran, maupun Rekomendasi,” kata Syaeful Uyun, kepada harapanrakyat.com, Kamis (14/2/2026).

Ia pun menyebutkan, ada beberapa poin krusial yang menjadi landasan keberatannya atas rekomendasi MUI Kabupaten Tasikmalaya.

1. Wewenang Absolut Pusat: Merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Syaeful menegaskan bahwa urusan agama adalah urusan absolut Pemerintah Pusat, bukan wewenang daerah.

2. Sudah Ada SKB 3 Menteri: Pemerintah Pusat telah menerbitkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 yang mengatur hubungan relasi Ahmadiyah dengan masyarakat. Menurutnya, pemerintah daerah cukup mengamankan SKB tersebut tanpa perlu membuat aturan baru di tingkat kabupaten.

3. Status Organisasi Legal: Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah organisasi berbadan hukum sah berdasarkan SK Menteri Kehakiman RI tahun 1953 yang masih berlaku hingga saat ini. Sehingga memiliki hak hidup di seluruh Indonesia.

Baca Juga: IPW Soroti Rencana Penyegelan Kembali Tempat Peribadatan JAI di Kota Banjar

Klarifikasi Aturan di Jawa Barat

Syaeful Uyun juga meluruskan persepsi mengenai Pergub Jabar Nomor 12 Tahun 2011. Ia mengatakan bahwa Pergub tersebut memang mengatur kegiatan.

Namun tidak melarang organisasi Ahmadiyah secara keseluruhan, juga tidak melarang warga Ahmadiyah untuk beribadah dan menggunakan masjid. Hal ini diperkuat dengan pernyataan mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, di masa lalu.

Sedangkan, terkait tudingan ajaran menyimpang, Syaeful menegaskan bahwa Jemaat Ahmadiyah tetap bersyahadat, berkitab suci Al-Quran, berkiblat ke Mekah. Serta menjalankan enam rukun iman dan lima rukun Islam.

“Tiada agama bagi kami kecuali Islam, tiada nabi bagi kami kecuali Nabi Muhammad Rasulullah Khaatamun-Nabiyyiin SAW. Tiada kitab bagi kami kecuali Al-Quran Al-Kariim Khaatamul Kutuub. Serta tiada kiblat bagi kami kecuali Baitullah Mekkah Al-Mukaromah,” tuturnya.

Lanjutnya menjelaskan bahwa perbedaan mendasar hanya terletak pada keyakinan mengenai kedatangan Isa Al-Masih.

“Akar kepercayaannya sama dengan apa yang diyakini umat Islam lain, termasuk NU dalam kitab Ahkam al-Fuqaha. Perbedaannya hanya pada sosoknya. Menurut Ahmadiyah, Isa yang dijanjikan itu telah datang dalam pribadi Hazrat Mirza Ghulam Ahmad,” terangnya.

Baca Juga: Pemkab Tutup Masjid Ahmadiyah di Garut, SAJAJAR Pertanyakan Kewibawaan Jokowi

Harapan untuk Duduk Bersama

Pihak JAI menyayangkan jika energi pemerintah daerah habis hanya untuk mengurusi masalah keyakinan, yang seharusnya fokus pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Syaeful Uyun berharap perbedaan pemahaman ini tidak diselesaikan dengan fatwa atau perda yang bersifat membatasi, melainkan dengan dialog dan silaturahmi.

“Saya siap duduk bersama untuk silaturahim dan tabayyun kapanpun diperlukan,” pungkasnya. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |