harapanrakyat.com,- Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rohimat Resdiana, mendesak Pemkab Pangandaran melalui Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk meninjau ulang izin pembangunan perumahan Villa Bukit Residence di Desa Kedungwuluh, Kecamatan Padaherang.
Desakan tersebut mencuat menyusul adanya keluhan warga terkait dampak lingkungan berupa banjir, serta ketidakpastian pembangunan bagi para konsumen.
“Pihak dinas terkait harus meninjau kembali izin-izin yang ada. Terutama mengenai pemenuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), atau fasum-fasos yang hingga kini tidak jelas,” kata Rohimat usai menggelar reses bersama warga di Aula Desa Kedungwuluh, Kamis (12/02/2026).
Dampak Pembangunan Perumahan Villa Bukit Residence Padaherang Pangandaran
Rohimat menjelaskan bahwa lokasi perumahan yang berada di perbukitan tanpa drainase yang memadai menjadi pemicu banjir di wilayah sekitar.
Saat musim penghujan, air dari area perumahan meluap hingga ke jalan nasional dan pemukiman warga dengan ketinggian mencapai satu meter lebih.
“Kondisi ini sangat membahayakan. Dampak paling miris dirasakan oleh lembaga pendidikan RA Al-Bayan yang berada di bawah area perumahan. Sekolah tersebut kerap terendam air hingga setinggi betis orang dewasa karena pihak pengembang tidak membangun sistem drainase,” jelasnya.
Baca Juga: Atasi Masalah Limbah dan Kabel, DPRD Pangandaran Dorong Pemda Buat Masterplan Terintegrasi
Pembangunan Mangkrak Konsumen Dirugikan
Selain persoalan lingkungan, Rohimat juga menyoroti nasib masyarakat yang sudah melakukan pembayaran maupun pemesanan unit (booking). Namun, hingga kini bangunan perumahan Villa Bukit Residence tidak kunjung terealisasi.
“Banyak warga yang mengalami kerugian. Sudah bayar dan booking, tapi fisik bangunan tidak ada. Ini harus dipertanyakan, ada apa. Pihak pengembang atau owner harus segera dipanggil oleh Dinas LH dan Dinas Perizinan untuk memberikan klarifikasi,” tambahnya.
Menurut Rohimat, ketidakpatuhan pengembang terhadap aturan perundang-undangan ini tidak hanya merugikan masyarakat secara materi. Tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana jika terbukti ada unsur pelanggaran serius.
Baca Juga: Warga Minta DPRD Pangandaran Jangan Tidur Saat Masyarakat Ada Masalah
Hambat PAD dan Retribusi Desa
Persoalan perumahan Villa Bukit Residence ini juga berdampak pada sektor pendapatan daerah. Rohimat menyebutkan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atau dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan retribusi belum bisa diproses. Karena pembangunan yang tidak berjalan sesuai ketentuan.
“Pendapatan retribusi ke desa tidak ada, dan PAD ke kabupaten melalui SKP juga terhambat. Maka dari itu, Badan Pendapatan Daerah harus bersinergi dengan LH dan Perizinan untuk menyelesaikan masalah ini secara komprehensif,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Pangandaran segera mengambil langkah tegas agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban. Serta memastikan setiap pengembang di Pangandaran mematuhi aturan lingkungan hidup dan perizinan yang berlaku. (Madlani/R3/HR-Online/Editor: Eva)

3 hours ago
2

















































