Babak Baru Dugaan Malapraktik Khitan di Tasikmalaya, KPAID Dampingi Keluarga Korban Lapor ke Polisi

4 hours ago 2

harapanrakyat.com,- Kasus dugaan malapraktik prosedur khitan yang menimpa seorang bocah berusia 7 tahun berinisial DS, asal Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, kini memasuki babak baru. Didampingi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, ibu kandung korban resmi melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Proses pelaporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dilakukan langsung oleh ibu korban, Tati Nurhasanah pada Kamis (2/7/2026), sekitar pukul 15.10 WIB. Tati didampingi Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, beserta jajaran komisioner.

Langkah Hukum Atas Dugaan Malapraktik Khitan di Tasikmalaya

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Malpraktik Khitan, Bocah 7 Tahun di Tasikmalaya Kehilangan Separuh Alat Kelaminnya

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan tindak lanjut atas aduan resmi yang diajukan pihak keluarga ke Kantor KPAID sebelumnya.

“Hari ini keluarga dari ananda DS langsung melaporkan proses ini ke kepolisian. Kami menindaklanjuti laporan dari ibu korban, dan hari ini agendanya adalah pendampingan pelaporan formal,” kata Ato saat ditemui di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (2/7/2026).

Peristiwa pilu ini bermula saat korban menjalani proses khitan di sebuah klinik di wilayah Kecamatan Rajapolah pada 26 Januari 2025 lalu.

Dalam tindakan medis tersebut, korban diduga mengalami luka berat yang mengakibatkan sebagian alat kelaminnya terputus. Meski telah menjalani tiga kali operasi, korban kini harus mengalami cacat permanen.

Ato mengungkapkan, pihak keluarga akhirnya memilih jalur hukum karena kesepakatan damai yang sebelumnya dibuat dengan pihak klinik tidak berjalan semestinya. Keluarga menilai pihak terlapor minim perhatian dalam beberapa bulan terakhir. Terutama terkait pemulihan psikologis korban yang rawan menjadi korban perundungan di sekolah.

Baca Juga: Kronologi Kreator Asal Tasikmalaya Dilaporkan Gegara Konten Pacaran 1 Jam, Korban Lain Bermunculan

Guna mengawal kasus dugaan malapraktik medis ini, KPAID memastikan telah membuka komunikasi dengan berbagai pihak terkait. Mulai dari tim penyidik kepolisian, Dinas Kesehatan, hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Pihak KPAID Tasikmalaya berharap proses hukum berjalan cepat demi memberikan kepastian bagi korban malapraktik khitan.

Pihak Klinik Masih Bungkam

Sementara itu, ibu korban, Tati Nurhasanah, membeberkan bahwa pihak klinik awalnya mencoba menutupi kondisi sebenarnya. Saat kejadian, petugas medis hanya menyebutkan bahwa terjadi goresan kecil akibat alat khitan yang terpeleset.

Baca Juga: KPAID Tasikmalaya Kawal Kasus Pengeroyokan Bobotoh, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pembiaran

“Saya hanya diberi tahu katanya cuma tergores sedikit dan diminta menunggu di klinik. Sementara anak saya langsung dibawa ke rumah sakit. Baru setelah di rumah sakit, dokter spesialis menjelaskan bahwa ada bagian alat kelamin anak saya yang terputus dan harus segera dioperasi penyambungan. Di situ saya langsung syok berat,” ungkap Tati dengan mata berkaca-kaca.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola klinik di Rajapolah masih enggan memberikan pernyataan resmi. Atau respons saat dikonfirmasi mengenai laporan dugaan malapraktik khitan. Kasus tersebut kini sepenuhnya dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |