Kemensos Minta Pendamping PKH yang Rangkap Pekerjaan Kembalikan Gaji, Ada yang Jadi PPPK

7 hours ago 10

harapanrakyat.com,- Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil tindakan tegas terhadap ribuan pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) yang kedapatan melakukan rangkap pekerjaan. Para petugas tersebut diinstruksikan untuk mengembalikan gaji mereka kepada negara dengan total nilai mencapai Rp 7,9 miliar.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan, sanksi finansial ini dihitung secara proporsional berdasarkan durasi masa kerja ganda yang dilakukan oleh para pendamping program tersebut.

Kemensos mengambil tindakan tegas ini seiring dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025. BPK menduga adanya 1.747 pendamping PKH yang melanggar pakta integritas.

Baca Juga: Putus Kemiskinan Antar Generasi, Gus Ipul Minta Fasilitas Asrama Sekolah Rakyat Berstandar Hotel Bintang Lima

Pendamping PKH yang Rangkap Pekerjaan Langgar Pakta Integritas

Dari hasil verifikasi tim disiplin Kemensos terhadap data BPK menemukan bahwa sebagian besar dari mereka masih berstatus petugas aktif.

Modus rangkap jabatan ini beragam, mulai dari pendamping yang telah lolos seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hingga mereka yang bekerja sebagai tenaga paruh waktu (part-time) atau lepasan (freelance) di instansi lain.

Gus Ipul menegaskan bahwa sejak proses rekrutmen awal, Kemensos sudah menetapkan aturan baku yang melarang pendamping PKH rangkap pekerjaan atau memiliki ikatan kerja lain menerima honorarium dari pihak luar.

“Pelanggaran ini mencederai prinsip akuntabilitas uang negara dan kedisiplinan. Selain itu, hal ini berisiko mengganggu kualitas layanan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” jelas Gus Ipul dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga: Pemerintah akan Rekrut Penerima PKH Jadi Pekerja Koperasi Merah Putih

Sebaran Kasus Terbanyak di Pulau Jawa

Berdasarkan data persebaran di 38 provinsi, Jawa Timur menempati urutan pertama dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 246 orang. Posisi selanjutnya Jawa Barat sebanyak 236 orang, dan Sumatera Selatan 191 orang.

Meskipun memberlakukan tindakan tegas, Kemensos tetap mengedepankan asas keadilan. Bagi para pendamping PKH yang masuk dalam daftar audit namun kemudian terbukti tidak bersalah setelah proses klarifikasi, Kemensos berkomitmen untuk memulihkan nama baik serta hak-hak kerja mereka sepenuhnya.

Baca Juga: Mensos Gus Ipul; Digitalisasi Bansos Pangkas Error Data Penerima, Jadi Solusi Bantuan Tepat Sasaran

“Fokus utama kita adalah integritas pendamping dan kepastian layanan bagi masyarakat penerima manfaat. Yang terbukti melanggar akan disanksi, dan yang tidak terbukti akan dipulihkan,” pungkas Gus Ipul.

Saat ini, pihak kementerian juga tengah mengkaji kemungkinan adanya sanksi lanjutan bagi pendamping PKH yang terbukti rangkap pekerjaan karena hal itu melanggar aturan hukum yang berlaku. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |