harapanrakyat.com,- Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Barat merekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan berat oleh tersangka Taufik Hidayat alias TH kepada korban YTR. Tersangka TH memeragakan 21 adegan dalam proses ini.
Dirres PPA-PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari mengatakan, tersangka TH bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Meski ada enam lokasi, polisi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan LPSK sepakat untuk memfokuskan proses rekonstruksi pada tiga TKP yang paling krusial.
Baca Juga: KSP Dudung Jamin Biaya Perawatan Korban Penganiayaan di Cileunyi Ditanggung Negara
Proses rekonstruksi ini berlangsung di Mapolda Jawa Barat dengan pertimbangan dan keamanan. Sebab, TKP kasus ini ada yang di tempat kos.
“Kami menyepakati bersama untuk merekonstruksikan di TKP 3, 5, dan 6. Tiga titik inilah yang menjadi sentral terjadinya penganiayaan berat serta penyekapan terhadap korban,” kata Rumi di Mapolda Jawa Barat, Kamis (2/7/2026).
Rekonstruksi Kasus Penganiyaan Berat dan Penyekapan, dari Pemukulan Pakai Helm hingga Besi
Rumi berujar, tersangka TH memeragakan 21 adegan selama proses rekonstruksi berlangsung. Di TKP 3, 5, dan 6, tersangka TH melukai korban dengan tangan kosong, hantaman helm, penggunaan golok, hingga kaki meja berbahan besi.
Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Kejiwaan, Tersangka Penyekapan di Cileunyi Ternyata Temperamental
“Total tadi 21 adegan. Memukul dengan helm, kaki meja besi, lalu dengan golok. Tersangka juga memukul dengan tangan kosong ke area pelipis,” ujarnya.
Pemukulan menggunakan kaki meja berbahan besii cocok dengan bukti luka fisik serta keterangan korban yang saat ini mengalami keterbatasan penglihatan akibat penganiayaan.
“Ada kesesuaian keterangan korban, temuan di TKP, dan hasil rekonstruksi,” ucapnya.
Rumi menambahkan, tindakan kekerasan di TKP 1 dan 2 cenderung berupa penganiayaan ringan, seperti penamparan. Namun, polisi menemukan bukti bercak darah di dinding akibat hantaman yang membuat luka korban memercik di TKP 4.
Baca Juga: Polda Jabar Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat dan Penyekapan Perempuan di Cileunyi
“Di TKP 1 belum, TKP 2 dan 4 penganiayaan ringan seperti menampar. Kami temukan percikan darah di TKP 4. Kami enggak bisa terlalu rinci menyebutkan TKP, yang jelas di wilayah hukum Jawa Barat, Kabupaten (Bandung). Temuan TKP itu di Ciwaru dan yang terakhir di Cinunuk,” tuturnya.
Belum Menemukan Kekerasan Seksual
Menanggapi kemungkinan adanya tindak kekerasan seksual, Rumi menyebut, hingga saat ini penyidik belum menemukan indikasi tersebut.
Meski begitu, penyidik terus melakukan proses pendalaman secara masif. Apabila menemukan tindak kekerasan seksual, polisi akan mempersangkakan penambahan pasal kepada tersangka TH.
“Saat ini belum ada (kekerasan seksual) dan itu masih dalam proses. Kami sudah berdiskusi dan sepakat dengan pihak Jaksa serta LPSK untuk tetap mendalami dan mencari bukti-bukti baru. Jika ada bukti kuat, kami tentu akan menambahkan sangkaan pasal terhadap pelaku,” katanya. (Reza/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

6 hours ago
3

















































