harapanrakyat.com,- Harapan para pekerja untuk mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa potongan pajak mulai menemui titik terang. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menerima kunjungan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, di Kantor Kemenkeu pada Rabu (8/7/2026), guna mendiskusikan evaluasi kebijakan penghapusan pajak JHT.
Usai audiensi tersebut, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru dan akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu. Fokus utama evaluasi ini adalah menimbang keseimbangan antara dampak ekonomi bagi masyarakat dan dampaknya terhadap penerimaan negara.
“Saya akan melihat peraturannya terlebih dahulu. Apakah permintaan Pak Said bisa diakomodasi atau tidak,” ujar Purbaya kepada wartawan usai pertemuan dengan Said.
Baca Juga: Suntikan Dana Kas Negara Rp 400 Triliun untuk Himbara, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden Prabowo
Meskipun data internal Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa 95 persen pencairan JHT saat ini sudah bebas pajak (tarif 0 persen) karena nilainya di bawah Rp 50 juta, pihak buruh menilai data tersebut kurang akurat. Sebagai langkah lanjut, Kemenkeu akan melakukan sinkronisasi data dengan BPJS Ketenagakerjaan.
3 Tuntutan Utama Buruh Terkait Penghapusan Pajak JHT
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyampaikan beberapa poin krusial yang memberatkan pekerja:
1. Status JHT sebagai Perlindungan Sosial: Buruh mendesak agar JHT kena pajak 0 persen karena fungsinya sebagai jaring pengaman sosial. Bukan produk tabungan komersial yang mengejar profit.
2. Penghapusan Pajak Progresif: Skema saat ini dinilai tidak adil bagi pekerja yang mengalami PHK berkali-kali. Karena mereka berpotensi terkena potongan pajak yang lebih tinggi pada pencairan berikutnya.
Baca Juga: Satgas PHK Mitigasi Potensi Badai Pemutusan Hubungan Kerja dan Revisi Aturan Outsourcing
3. Revisi Ambang Batas (Threshold): Aturan saat ini yang merujuk pada PP Nomor 68 Tahun 2009 sudah usang karena telah berusia 17 tahun. Buruh mengusulkan batas saldo bebas pajak dinaikkan dari Rp 50 juta menjadi sekitar Rp 400 juta, menyesuaikan dengan laju inflasi dan harga emas saat ini.
Sinyal Positif dan Pembatalan Unjuk Rasa
Merespons usulan tersebut, Said Iqbal mencatat adanya sinyal positif dari bendahara negara. Menurutnya, Menkeu Purbaya memiliki semangat untuk melakukan perubahan demi kepentingan masyarakat luas.
Kabar baik ini berdampak langsung pada kondisi stabilitas nasional, yang mana serikat pekerja memutuskan untuk membatalkan rencana aksi unjuk rasa.
Baca Juga: Aktivis Jalanan ke Istana: Misi Strategis Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Prabowo
“Kami menangkap ada niat baik dari pemerintah untuk membuka ruang dialog dan mengkaji kebijakan ini secara serius,” kata Said.
Jika usulan penghapusan pajak JHT disetujui, pemerintah perlu melakukan revisi pada PP Nomor 68 Tahun 2009 yang saat ini menetapkan pajak 5 persen bagi saldo di atas Rp 50 juta. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

1 day ago
21

















































