Percepat Kepastian Hukum Kasus Korupsi, Kejati Jawa Barat Bersama KPK Lakukan Sinkronisasi Data

5 hours ago 3

harapanrakyat.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kejaksaan Agung melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Pertemuan Kajati dan KPK bertujuan untuk sinkronisasi dan pencocokan data penanganan perkara tindak pidana korupsi guna mengurai berbagai hambatan teknis di lapangan.

Kepala Kejati Jawa Barat, Sutikno mengatakan, pertemuan ini merupakan bagian dari koordinasi berkala untuk memastikan seluruh penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel. Melalui sistem yang telah terintegrasi, setiap surat perintah penyidikan baru di tingkat kejaksaan kini otomatis tersampaikan ke KPK RI.

Sutikno mengungkapkan, salah satu poin mendalam yang dibahas bersama KPK dan Kejagung adalah optimalisasi pemenuhan alat bukti. Hal tersebut meliputi pemetaan ulang jadwal pemanggilan saksi, pemenuhan data dukung, hingga kehadiran saksi ahli yang kerap terkendala waktu akibat kesibukan di berbagai daerah.

Baca Juga: Kajati Jabar Lantik Sejumlah Pejabat Eselon III, Termasuk Kepala Kejari Ciamis

Selain itu, kedua lembaga membedah strategi percepatan penerbitan hasil audit kerugian keuangan negara dari instansi berwenang. Proses koordinasi intensif ini diperlukan agar kendala penundaan waktu akibat pengumpulan dokumen pendukung dapat segera teratasi.

“Kedatangan rekan-rekan dari KPK bersama Tim Monev Kejaksaan Agung ini bertujuan untuk mencocokkan data kembali. Melihat progresnya sejauh mana, serta memetakan kendala di lapangan. Sinergi ini penting agar penyelesaian perkara bisa berjalan lebih cepat demi kepastian hukum,” ujar Sutikno di Kejati Jawa Barat, Kota Bandung.

Bantu Akselerasi Komunikasi

Sutikno memastikan, koordinasi ini bukan untuk menyinkronisasikan agar tidak penanganan kasus korupsi tidak tumpang tindih.

Sebaliknya, KPK hadir memberikan dukungan teknis eksternal. Termasuk membantu akselerasi komunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) jika ditemukan hambatan dalam perhitungan kerugian negara.

Baca Juga: Gegara Normalisasi Sungai di Karawang, Dedi Mulyadi Dilaporkan ke KPK

Sinergitas penegakan hukum ini berdasarkan pada nota kesepahaman (MoU) yang telah berjalan lama di antara aparat penegak hukum (APH). Dengan demikian, jika suatu objek perkara sudah ditangani oleh satu lembaga, maka instansi lain dipastikan tidak akan masuk ke ranah yang sama.

“Bukan tumpang tindih. Kalau suatu kasus sudah ada yang menangani, praktis lembaga lain tidak akan masuk ke sana. KPK justru memberikan dukungan penuh kepada kami, bahkan ikut membantu koordinasi silang ke BPKP agar pemenuhan data berjalan lancar,” tuturnya.

Kunjungan ke Kejati Jabar, KPK Pastikan Seluruh Kasus Berjalan Sesuai Jalur

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti, memberikan apresiasi terhadap performa jajaran Kejati Jawa Barat.

Berdasarkan konsolidasi data awal, KPK menilai proses hukum dan penetapan tersangka di wilayah Jawa Barat menunjukkan keseriusan serta progres yang signifikan.

“Kami melihat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah luar biasa dalam percepatan penyelesaian perkara. Progresnya sangat baik dengan dukungan pemantauan berkala dari Jampidsus Kejaksaan Agung,” kata Ely.

Baca Juga: Sambut Kajati Baru, Gubernur Dedi Mulyadi Ingin Penguatan Mitigasi Penyimpangan Pembangunan 

Sementara mengenai dinamika waktu pascapenetapan tersangka hingga tahap P21, Ely menjelaskan bahwa situasi di lapangan sangat bergantung pada pemenuhan unsur pasal dan kompleksitas alat bukti, bukan sekadar mengejar kecepatan waktu.

Meski demikian, KPK memastikan seluruh penanganan perkara korupsi di Kejati Jabar berjalan di jalur yang tepat tanpa adanya indikasi penundaan yang tidak wajar.

“Semua masih berjalan on progress. Penetapan tersangka sudah berjalan baik, tinggal menunggu waktu saja untuk pelimpahan ke tahap penuntutan. Kami dari Kedeputian Korsup KPK terus membangun sinergi ini dengan seluruh APH. Baik Kejaksaan maupun Kepolisian di Indonesia, demi percepatan penegakan hukum,” ujarnya. (Reza Deny/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |