harapanrakyat.com,- Dedikasi tinggi yang ditunjukkan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis, mendapatkan apresiasi tertinggi dari negara. Bertepatan dengan puncak perayaan Hari Jadi Kabupaten Ciamis ke-384, Kamis (11/6/2026) lalu, Pemkab Ciamis anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (SLKS) Presiden Republik Indonesia, kepada 180 ASN.
Penghargaan bagi para abdi negara tersebut, karena telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan kedisiplinan luar biasa selama bertugas.
Penganugerahan Tanda Kehormatan bukan sekadar seremoni rutin, melainkan bentuk pengakuan negara atas loyalitas ASN dalam mengawal pembangunan. Sebanyak 180 ASN di Pemkab Ciamis menerima penghargaan dengan rincian masa bakti 30 tahun (39 orang), 20 tahun (18 orang), dan 10 tahun (123 orang).
Simbolis penghargaan diserahkan kepada Dr. Dian Budiyana, M.Si (Kategori 30 tahun). Kemudian, Nanang Budiawan, S.Pd., M.Pd. (Kategori 20 tahun), dan Lenny Marliany, A.M.K. (Kategori 10 tahun).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi menegaskan, bahwa anugerah Tanda Kehormatan ini merupakan buah dari konsistensi panjang yang tidak mudah.
“Menjadi penerima SLKS adalah bukti nyata, bahwa seorang ASN mampu menjaga integritas dan disiplin selama belasan hingga puluhan tahun. Ini bukan sekadar masa kerja, melainkan komitmen pengabdian yang berkelanjutan kepada negara dan masyarakat Ciamis,” katanya, Kamis (9/7/2026).
Lebih lanjut, ia berharap penganugerahan ini dapat menjadi motivasi bagi ASN lainnya. “Kami berharap, apresiasi ini menjadi pelecut semangat bagi seluruh insan abdi negara di lingkup Pemkab Ciamis. Sehingga nantinya bisa terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme, serta menjadi teladan bagi rekan sejawat lainnya,” tambahnya.
Baca Juga: Tingkatkan Profesionalisme, BKPSDM Ciamis Bekali ASN Teknik Keprotokolan dan Public Speaking
Amanat Regulasi Anugerah Tanda Kehormatan
Lanjutnya menjelaskan, bahwa pemberian penghargaan ini berpijak pada Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Aturan ini mewajibkan rekam jejak yang bersih dan pengabdian tanpa cacat sebagai syarat mutlak.
Proses untuk meraih SLKS menuntut ketelitian administratif yang ketat. ASN yang diusulkan wajib melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH), SK CPNS, SK Pangkat terakhir, hingga SK Jabatan/Jabatan Fungsional.
Baca Juga: Melepas Masa Bakti, 48 ASN Pemkab Ciamis Terima SK Pensiun TMT 1 April 2026
Khusus untuk pengajuan SLKS 20 tahun, ASN wajib melampirkan salinan Keppres peraihan SLKS 10 tahun sebelumnya. Begitu pula bagi jenjang 30 tahun. “Ketatnya persyaratan ini menjadi cerminan bahwa Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya, adalah bentuk apresiasi yang valid dan kredibel bagi ASN yang benar-benar menjaga marwah pengabdian sepanjang hayat kedinasannya,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

10 hours ago
10

















































