Sengketa Batas Tanah di Cipageran Cimahi Berakhir Damai Lewat Mediasi BPN

1 day ago 12

harapanrakyat.com,- Sengketa batas tanah yang sempat berlarut-larut di Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, kini akhirnya menemukan titik terang. Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Cimahi, Jawa barat, berhasil memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan, tanpa perlu membawa perkara ke jalur pengadilan.

Di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Rabu (8/7/2026), kedua belah pihak yang bersengketa, yaitu pemilik tanah adat dan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) bersama tokoh masyarakat setempat menandatangani Akta Perdamaian.

Kesepakatan ini menjadi bukti niat baik semua pihak untuk mengakhiri perselisihan dengan cara yang adil dan memanusiakan.

Baca Juga: Resah Tanahnya Tak Kunjung Bersertifikat, Ratusan Warga Kepung Kantor BPN Kabupaten Tasikmalaya

Proses perundingan yang dipimpin mediator BPN akhirnya menyepakati sejumlah poin penting. Salah satunya adalah kesediaan pemegang SHM melepaskan sebagian lahan yang secara fisik telah dikuasai keluarga pemilik tanah adat sejak lama.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan riwayat penguasaan lahan, kesaksian transaksi jual beli terdahulu. Hingga bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang telah dilakukan selama bertahun-tahun.

Bahkan, pemegang SHM pun sepakat memberi izin penuh kepada pemilik tanah adat beserta ahli warisnya untuk mengurus administrasi, hingga penerbitan sertifikat baru sesuai aturan yang berlaku.

Sebaliknya, kedua belah pihak yang terlibat sengketa batas tanah pun berjanji tidak akan saling menuntut secara perdata maupun pidana di masa mendatang.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Fasilitasi Pengadministrasian Tanah Ulayat Warga Cireundeu

Mediasi Jalan Terbaik

Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Wikantadi Kasumbogo, menyambut gembira keberhasilan ini. Menurutnya, mediasi adalah jalan terbaik yang cepat, hemat biaya, dan tetap menjaga keharmonisan masyarakat.

“Keberhasilan ini sangat bergantung pada kesiapan hati kedua pihak untuk saling mengalah demi kebaikan bersama. Kami harap pola damai seperti ini menjadi pilihan utama warga Cimahi ketimbang berperang di pengadilan,” kata Wikantadi.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Muhammad Dwi Yuliandy menambahkan, keinginan menurunkan ego menjadi kunci berakhirnya masalah sengketa batas tanah ini.

Baca Juga: Perjuangkan Tanah, Puluhan Warga Gelar Aksi di Tanjung Cemara Pangandaran

“Kami selalu mendorong jalur musyawarah seperti ini. Hasilnya tidak hanya mengikat secara hukum, tapi juga menjaga hubungan antar warga tetap erat. Ini adalah wujud pelayanan nyata kami untuk masyarakat Cimahi,” jelasnya.

Akta Perdamaian yang telah ditandatangani ini nantinya akan didaftarkan ke instansi berwenang agar memiliki kekuatan hukum penuh. Harapannya, keberhasilan ini bisa menjadi contoh bagi warga lain yang sedang menghadapi masalah serupa. Selesaikan dengan kepala dingin, damai, dan membawa manfaat bagi semua pihak. (Eri/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |